Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Management Artis WP-OP Tidak Mau Terima Bukti Potong PPh Royalty

  • Management Artis WP-OP Tidak Mau Terima Bukti Potong PPh Royalty

     Gideon21 updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Gideon21

    Member
    28 October 2011 at 1:52 pm
  • Gideon21

    Member
    28 October 2011 at 1:52 pm

    Dear, rekan Ortax
    Kita sudah potong PPh 23 atas Royalti dari Tuan X sebesar Rp. 6 Juta (15% x 40 Juta); Tetapi Tuan X Tidak mau memberitahu NPWP-nya dan tidak mau terima bukti potong dengan Alasan Tidak Mau berhubungan sama orang pajak.
    Kita mau setor, tapi kalau ngga ada NPWP jadi kena sanksi 15% dan kita bingung mau kasih bukti potong atas siapa. Tolong Solusi rekan-rekan, bagaimana jalan keluarnya. Terimakasih rekan dan Salam Ortax.

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 3:50 pm

    jika tidak ada npwp maka dikenakan tarif 100% lebig tinggi dari tarif normal.
    dengan demikian ybs dikenakan pajak 30%
    buat lah bukti potong atas nama ybs dan jika tidak mao terima ya gpp toh kewajiban rekan adalah memotong dan menyetorkan serta melaporkan pajak tersebut.

  • hanif

    Member
    28 October 2011 at 3:56 pm
    Originaly posted by sammi:

    jika tidak ada npwp maka dikenakan tarif 100% lebig tinggi dari tarif normal.

    sependapat.

    Originaly posted by Gideon21:

    Kita mau setor, tapi kalau ngga ada NPWP jadi kena sanksi 15% dan kita bingung mau kasih bukti potong atas siapa. Tolong Solusi rekan-rekan, bagaimana jalan keluarnya. Terimakasih rekan dan Salam Ortax.

    Penyetoran enggak ada hubungannya dengan NPWP penerima penghasilan.
    Sebab, NPWP yang ditulis di dalam SSP adalah NPWP pemotong.

    Salam

  • natane

    Member
    28 October 2011 at 4:05 pm

    setor aja dulu seadanya
    sanksi 15% diptong pembayarn yg berikutnya saja
    talangin dulu biar SSP sama SPT Masa sama

  • Gideon21

    Member
    28 October 2011 at 4:39 pm

    Terimakasih ya rekan sammi, hanif dan natane atas saran-sarannya. Untuk sementara kita talangi, tetapi kalau WP-nya nanti ngga mau bayar denda masuk biaya apa ya? Terimakasih.

  • sammi

    Member
    28 October 2011 at 4:40 pm

    secara komersial biaya pajak atau biaya lain-lain, namun secara fiskal biaya ini akan dikoreksi.

  • Gideon21

    Member
    28 October 2011 at 4:44 pm

    Oke, rekan sammi, Terimakasih atas pencerahannya, salam Ortax & sukses.

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now