Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Management Fee

  • Management Fee

  • lso

    Member
    15 February 2010 at 2:20 pm
  • lso

    Member
    15 February 2010 at 2:20 pm

    Dear all,

    Untuk tagihan consultant fee tahun 2009 yang baru ditagih di 2010 apakah harus pakai form DGT 1 ?

    Untuk VAT LN sendiri bagaimana apakah bisa dikreditkan di masa pajak tahun 2009 atau 2010 mohon saran para pakar….

    Regards
    Lina

  • hanif

    Member
    15 February 2010 at 2:30 pm

    nggak jelas pertanyaannya, mohon diuraikan lagi

    Salam

  • lso

    Member
    15 February 2010 at 4:07 pm

    Pak Hanif,

    Maksudnya tahun 2009 kita menggunakan jasa konsultan dari s'pore dan baru ditagih atau akan dibayar di tahun 2010.. Biaya atas konsultan tsb kita bebankan sbg biaya di tahun 2009….
    Untuk pph pasal 26 kita cukup provide COD aja atau harus isi form DGT1 terkait dengan PER 61… dan VAT LN apakah bisa dikreditkan di 2009 dimana kita harus melakukan pembetulan yang mengakibatkan SPT PPN LB atau dikreditkan di 2010 ?

    Salam

  • Budianto

    Member
    16 February 2010 at 12:40 pm

    Rekan Iso,
    karena sudah dibiayakan di Tahun 2009, maka sudah terutang pajak di Des'2009 dan harus dibayar paling lambat tgl 10 Januari 2010. dan cukup COD tdk perlu DGT
    PPN sebaiknya dilakukan pembetulan Masa Des 2009.
    Salam.

  • lso

    Member
    17 February 2010 at 5:27 pm

    Pak Budianto Terima kasih atas masukannya

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now