Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Manajemen Fee
Rekan-rekan semua saya adalah orang baru di forum ini dan saya juga baru di bidang pajak. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai manajamen fee yaitu :
1. manajemen fee itu apakah merupakan objek pajak, jika iya dimana pasalnya dan berapa persen pemotongan pajaknya dan termasuk dalam pajak pph pasal berapa ?
2. jika saya menerima invoice dan didalam invoice tersebut ada disebutkan 2 objek pajak, misalkan sewa mobil Rp. 5.000.000 dan manajemen fee 1.000.000. jasa yang manakah yang harus saya potong ? apakah keduanya atau hanya manajemen fee saja ? dan berapa jumlah potongannya.
Terimakasih kepada rekan2 dan senior untuk bantuannya.
Infonya kurang jelas. Rekan dari pembayar management fee atau penerima management fee.
Kl penerima, objek sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Dikenakan tarif umum sesuai Pasal 16 dan 17 UU PPh.
Kl pembayar, vendor Bapak perorangan atau Badan? Kalau OP ke Pasal 21 UU PPh kalau Badan ke Pasal 23 UU PPh.
2. Tergantung lagi, penagih itu OP atau Badan. Untuk yang sewa, mau OP atau Badan kena Pasal 23, tp management fee liat di atas. Yang jelas 22 nya kudu ente potong.
Makssudnya begini rekan, saya adalah badan menerima invoice dari vendor yang juga badan. dan dalam invoice tersebut tertulis sewa mobil 5 juta dan manajemen fee 1 juta. jadi penghasilan mana saja yang harus saya potong dan berapa persen potongannya pada saat saya membayanya.
Dipotong PPh 23 2% rekan (untuk kedua invoice PPh nya = 120.000)
- Originaly posted by RickySamosir:
tertulis sewa mobil 5 juta
PPh 23 atas Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta tarifnya 2%
Originaly posted by RickySamosir:dan manajemen fee 1 juta
PPh 23 atas Jasa Lainnya sebesar 2%
Salam
- Originaly posted by RickySamosir:
dalam invoice tersebut tertulis sewa mobil 5 juta dan manajemen fee 1 juta.
Semuanya masuk ke dalam kategori jasa atas sewa harta (2%), karena sewa mobil dan manajemen fee sama saja untuk transaksi ini (keuntungan untuk pemilik kendaraan), kecuali misalkan seperti demikian:
Biaya Gaji Tenaga Kerja = 5 Juta (bukan objek PPh 23)
Manajemen Fee = 1 juta (objek PPh 23)
hal ini dikarenakan nature dari dua hal tersebut berbeda (gaji dibayarkan tenaga kerja, fee untuk penyedia jasa tenaga kerja) manajemen fee nya atas nama pribadai atau badan ?
salam