Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Manufacturing beton
Manufacturing beton
Saya menerima faktur dari PT XXX untuk pekerjaan pengecoran lantai. Atas faktur tersebut apakah sudah benar dikenakan potongan pph 23?
tergantung apakah perusahaan kontraktor/bukan…
Terima kasih rekan harind.
Setelah ditanyakan perusahaan kontraktor atau bukan, jawaban vendor : manufaktur beton.
Dan tidak mau dikenakan potongan pph
sewajarnya tetap kena PPh 23 ya rekan…adapun pihak lawan tidak mau dipotong akan menjadi tanggungan perusahaan rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies