Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › MARK UP ANGKA TEBUSAN
- Originaly posted by CHEPOTO:
jika dikemudian hari orang pajak mengetahui bahwa ada mark up harga apa konsekuensi nya bagi TA yang mark up harga apakah TA diterima sebagian atau dibatalkan seluruh nya karena ada kecurangan mark up harga
dalam UU hanya mengatur Perlakuan atas harta yg belum atau kurang diungkap (ps 18) tapi kalo utk yg kelebihan tidak ada .
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau untuk aset tanah/rumah/bangunan, tidak tepat me-mark up nilainya karena selain uang tebusan menjadi besar dan ke depannya juga uang tebusan ini akan sia-2 (karena pengalihan aset ini tidak efek ke perhitungan laba rugi ; sdh kena pph final).
Good Job
Rekan Dharmawan mulai keluarkan Ilmu Seminar Berbayar tinggi Nih. Hahaha.
Iya yang di Mark Up harus harta Liquid.. - Originaly posted by awienih:
dalam UU hanya mengatur Perlakuan atas harta yg belum atau kurang diungkap (ps 18) tapi kalo utk yg kelebihan tidak ada .
Itu ilmu tinggi Rekan. Berbayar.
- Originaly posted by danilecarlo:
Iya yang di Mark Up harus harta Liquid..
hehehe…….cuma akuntansi pajak level dasar rekan
Bener harus harta liquid, bebas dan cepat diubah ke dalam bentuk lain, yaitu untuk mem-backup pertambahan aset yg berasal dr income yg tdk dilaporkan (potensi kena pph badan/OP minimal karena sdh dibayar di uang tebusan TA) - Originaly posted by danilecarlo:
Paling Tidak aman sampai 31 Maret tahun 2018.
bukan sampai 31 maret 2017 rekan, heheheh
di regulasi tax amnesty nya tidak ada yang mengatur jadi kemungkinan nanti malah jadi abu2 jika ada WP yang seperti ini.klo liat dari hasil bu mentri ketika sosialisai JIEXPO Kemayoran 1 agustus 2016, saya mendapat kabar
**untuk tax amnesty jika harta yang dilaporkan TA di (markup) maka TA akan dibatalkan, dan pajak yeng telah di setor tidak dapat ditarik kembali/ dikompensasikan di pajak tahun2 berikut nya, yang jadi pertanyaan saya seluruh nya atau sebagian dari markup nya saja,.
- Originaly posted by CHEPOTO:
**untuk tax amnesty jika harta yang dilaporkan TA di (markup) maka TA akan dibatalkan,
revisi Undang2 nya rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
revisi Undang2 nya rekan
hahahah…mungkin nanti ada PMK or SE susulan rekan membahas tentang hal ini., dirjen pajak klo buat undang2 pasti ada perubahan atau pencabutan nya xxiixixxiix
- Originaly posted by CHEPOTO:
dirjen pajak klo buat undang2 pasti ada perubahan atau pencabutan nya xxiixixxiix
hehehe, paling tidak buat Perpu dan setelahnya mesti disetujui oleh DPR menjadi UU rekan hehehe
- Originaly posted by dharmawan a:
hehehe, paling tidak buat Perpu dan setelahnya mesti disetujui oleh DPR menjadi UU rekan hehehe
klo nunggu persetujuan keburu berlumut nih undang2 TA hahahahah, palingan SE
- Originaly posted by CHEPOTO:
klo nunggu persetujuan keburu berlumut nih undang2 TA hahahahah, palingan SE
Berartibrekan Chepoto sudah dapat menyimpulkan bahwa mark up harta TA pasti mengandung resiko.
Apalagi produk TA ini sudah berganti Kapten dari Mas Bambang ke Jeng Sri.
Banyak perubahan dadakan bisa terjadi kedepannya.
Penumpang di mohon ber hati hati. Jangan ngawur. Hehehe - Originaly posted by Danilecarlo:
Penumpang di mohon ber hati hati. Jangan ngawur. Hehehe
NGAWUR KENA TILANG GA BISA DAMAI DI TEMPAT, MAU GA MAU IKUT SIDANG XIXIXIXIIX
- Originaly posted by dharmawan a:
hehehe…….cuma akuntansi pajak level dasar rekan
Bener harus harta liquid, bebas dan cepat diubah ke dalam bentuk lain, yaitu untuk mem-backup pertambahan aset yg berasal dr income yg tdk dilaporkan (potensi kena pph badan/OP minimal karena sdh dibayar di uang tebusan TA)Dasar tapi penting rekan. Banyak yg tdk punya back ground accounting , ingin ambil benefit dengan mengelumbungkan semua harta termasuk Fixed Assets, Hehehe. Kelihatan kalau ngawur.
- Originaly posted by Danilecarlo:
NGAWUR KENA TILANG GA BISA DAMAI DI TEMPAT, MAU GA MAU IKUT SIDANG XIXIXIXIIX
Good job Rekan
klo say amati di undang-undang TAX amnesty no 11 Tahun 2006,
dipasal 10 ayat 6 huruf b, apakah itu akibat Mark Up Harga
dan di ayat 10 nya bisa dikompensasikan kelebihan pembayarannya.
- Originaly posted by CHEPOTO:
klo say amati di undang-undang TAX amnesty no 11 Tahun 2006,
dipasal 10 ayat 6 huruf b, apakah itu akibat Mark Up Harga
dan di ayat 10 nya bisa dikompensasikan kelebihan pembayarannya.
Pasal 10:
(6) Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan dalam hal terdapat:
a. kesalahan tulis dalam Surat Keterangan; dan/atau
b. kesalahan hitung dalam Surat KeteranganKurang tegas bila ada Mark up harta