Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Marketing Support apakah dikenakan PPh 23 ?
Marketing Support apakah dikenakan PPh 23 ?
Dear rekan-rekan…
Mohon bantuannya, di perusahaan saya ada other income selain penjualan normal. Salah satunya adalah claim marketing support. Apakah claim tersebut dipotong pph 23 ? Dan katergori-nya atas jasa apa?Menurut saya dikenakan pph 23 atas jasa manajemen atau konsultasi pemasaran
- Originaly posted by rosy:
Salah satunya adalah claim marketing support. Apakah claim tersebut dipotong pph 23 ? Dan katergori-nya atas jasa apa?
mungkin bisa dijelaskan lagi tentang marketing support ini aktivitasnya apa, yang memberi jasa siapa dan lain sebagainya
salam
Viewing 1 - 4 of 4 posts