Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran

  • masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran

     kasitaugaya updated 11 years, 8 months ago 14 Members · 24 Posts
  • dwiputras

    Member
    29 June 2010 at 3:33 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Memang benar, jika PM sudah lewat 3 bulan, maka PM tsb masih bisa dikreditkan dengan melakukan pembetulan sebagaimana penjelasan yg dikutip oleh rekan dwi.

    Terima kasih konfirmasinya rekan w2nz1976. Maklum saya masih meraba2, belum pernah praktik.

  • dwiputras

    Member
    29 June 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Tidak bisa dikreditkan, tapi bisa dibiayakan

    Benarkah?

    Penjelasan Pasal 9 Ayat (9)

    Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.

  • paparons01

    Member
    15 January 2012 at 7:47 am

    Kalau pajak masukan itu dilaporkan pada tahun yang berbeda tapi belum lewat dari 3 bulan bagaimana..

  • dharmaput

    Member
    15 January 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by paparons01:

    Kalau pajak masukan itu dilaporkan pada tahun yang berbeda tapi belum lewat dari 3 bulan bagaimana..

    Boleh

    Salam

  • solikin123

    Member
    16 January 2012 at 4:11 pm

    kalok lebih dari tiga bulan, tetep bisa tapi dengan cara pembetulan SPT masa

  • supingi

    Member
    7 November 2013 at 1:45 pm

    selamat siang rekan ortax

    mohon penjelasannya sedikit
    apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
    dikarenakan lawan transaksi saya tersebut berasumsi bahwa kalau dengan WAPU masa berlaku faktur pajak tersebut cuma 1 bulan

    mohon penjelasannya
    terima kasih

  • supingi

    Member
    7 November 2013 at 1:45 pm

    selamat siang rekan ortax

    mohon penjelasannya sedikit
    apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
    dikarenakan lawan transaksi saya tersebut berasumsi bahwa kalau dengan WAPU masa berlaku faktur pajak tersebut cuma 1 bulan

    mohon penjelasannya
    terima kasih

  • kasitaugaya

    Member
    7 November 2013 at 6:09 pm
    Originaly posted by SUPINGI:

    apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??

    Kalau rekan sebagai penjual kan jatuhnya pajak keluaran, bukan pajak masukan rekan.
    Pajak keluaran harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya.

  • kasitaugaya

    Member
    7 November 2013 at 6:09 pm
    Originaly posted by SUPINGI:

    apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??

    Kalau rekan sebagai penjual kan jatuhnya pajak keluaran, bukan pajak masukan rekan.
    Pajak keluaran harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya.

Viewing 16 - 24 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now