Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran
masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran
- Originaly posted by w2nz1976:
Memang benar, jika PM sudah lewat 3 bulan, maka PM tsb masih bisa dikreditkan dengan melakukan pembetulan sebagaimana penjelasan yg dikutip oleh rekan dwi.
Terima kasih konfirmasinya rekan w2nz1976. Maklum saya masih meraba2, belum pernah praktik.
- Originaly posted by w2nz1976:
Tidak bisa dikreditkan, tapi bisa dibiayakan
Benarkah?
Penjelasan Pasal 9 Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Kalau pajak masukan itu dilaporkan pada tahun yang berbeda tapi belum lewat dari 3 bulan bagaimana..
- Originaly posted by paparons01:
Kalau pajak masukan itu dilaporkan pada tahun yang berbeda tapi belum lewat dari 3 bulan bagaimana..
Boleh
Salam
kalok lebih dari tiga bulan, tetep bisa tapi dengan cara pembetulan SPT masa
selamat siang rekan ortax
mohon penjelasannya sedikit
apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
dikarenakan lawan transaksi saya tersebut berasumsi bahwa kalau dengan WAPU masa berlaku faktur pajak tersebut cuma 1 bulanmohon penjelasannya
terima kasihselamat siang rekan ortax
mohon penjelasannya sedikit
apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
dikarenakan lawan transaksi saya tersebut berasumsi bahwa kalau dengan WAPU masa berlaku faktur pajak tersebut cuma 1 bulanmohon penjelasannya
terima kasih- Originaly posted by SUPINGI:
apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
Kalau rekan sebagai penjual kan jatuhnya pajak keluaran, bukan pajak masukan rekan.
Pajak keluaran harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya. - Originaly posted by SUPINGI:
apakah masa berlaku faktur pajak yang 3 bulan itu juga berlaku untuk lawan transaksi WAPU??
Kalau rekan sebagai penjual kan jatuhnya pajak keluaran, bukan pajak masukan rekan.
Pajak keluaran harus dilaporkan sesuai masa penerbitannya.