Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran
masa berlaku PPN masukan dan PPN keluaran
All Rkan ortx.,
apakah masa berlaku pengkreditan PPN, untuk faktur pajak masukan dan Faktur pajak Keluaran sama , yaitu 3 bln, krn selama ini saya masih memberlakukan untuk FP masukan saja .
salam ortax,
Faktur pajak masukan masih dapat dilaporkan tidak sama dgn masa pajak max.3 bl
Faktur pajak harus keluaran dilaporkan dalam masa pajak yang sama.utk uu PPn baru PK/PM dilaporkan pada masa pajak sama, kalo ga salah mulai masa apr 09..
koreksinya jika keliru…
salam
yg dikreditkan itu hanya faktur masukkan saja dan itu berlaku 3 bulan.
faktur keluaran tdk dikreditkan tapi dilaporkan sesuai bulan pembuatannya dlm spt masa PPn.
wasalam
- Originaly posted by Harrison:
utk uu PPn baru PK/PM dilaporkan pada masa pajak sama, kalo ga salah mulai masa apr 09..
maksudnya masa april 2010
thanks
Maaf rekan Horison…, UU PPN (bru) masih memberlakukan Faktur pajak masukan dapat dilaporkan tidak sama dgn masa pajak max.3 bl
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf rekan Horison…, UU PPN (bru) masih memberlakukan Faktur pajak masukan dapat dilaporkan tidak sama dgn masa pajak max.3 bl
betul rekan.., thanks koreksinya..
salam
salam kenal smua, newbie nih.. mohon info dan pencerahan
faktur pajak masukan apakah masih bisa dipakai setelah lewat 3 bulan dari tgl diterbitkan ? kalo bisa, bisa minta tolong itu merujuk UU yg mana ?
terima kasih
- Originaly posted by Chanel:
faktur pajak masukan apakah masih bisa dipakai setelah lewat 3 bulan dari tgl diterbitkan ?
bisa
Originaly posted by Chanel:merujuk UU yg mana ?
UU PPN dong, hehe. Tepatnya di penjelasan pasal 9 ayat 9.
yap betul klo ppn masukan batasan pengkreditannya max 3 bulan sedangkan ppn keluran lgs dilaporkan pada masa tsb…
Contoh:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2010 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2010 atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Oktober 2010.dwiputras, onemailer, terima kasih.. barusan saya baca2 UU PPN, ternyata saya harus banyak baca, terima kasih ortax
- Originaly posted by Chanel:
faktur pajak masukan apakah masih bisa dipakai setelah lewat 3 bulan dari tgl diterbitkan ?
Tidak bisa dikreditkan, tapi bisa dibiayakan
Originaly posted by Chanel:kalo bisa, bisa minta tolong itu merujuk UU yg mana ?
dibawah mungkin tau 🙂
UU PPN No 42 tahun 2010 menyebutkan
(9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.- Originaly posted by w2nz1976:
Tidak bisa dikreditkan, tapi bisa dibiayakan
Benarkah?
Penjelasan Pasal 9 Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
Asumsi saya bukan untuk SPT pembetulan.
Memang benar, jika PM sudah lewat 3 bulan, maka PM tsb masih bisa dikreditkan dengan melakukan pembetulan sebagaimana penjelasan yg dikutip oleh rekan dwi.