Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Masa Pajak Setor Sendiri Pajak Jasa Konstruksi
Masa Pajak Setor Sendiri Pajak Jasa Konstruksi
Siang Rekan,
Kalo misalnya sesuai perhitungan di SPT Badan ternyata ada selisih antara Omset dengan dengan bukti potong Pasal 4 ayat 2 jasa Konstruksi dari customer.
Sesuai dengan aturan perlu di setor sendiri, yang menjadi pertanyaan adalah masa yang dipilih masa apa ya ?
Jenis Pajak 411128
Jenis Setoran 409
Tahun misalnya : 2021
Masa : Jan/Feb/Mar/…Des (Cuma bisa pilih 1 masa saja)
Tq
harus direkon dahulu, yg salah potong siapa2 aja.. lalu buatkan ebillingnya sesuai masing2 yang kurang
jasa kontruksi ini kan final rekan berdasarkan transaksi, coba buka kembali atas transaksi mana yg belum dipotong pph 4 ayat 2nya dan dibulan berapa ?
selisih antara omset dan bukti potong final customer, itu lazim di perusahaan konstruksi. Kenapa? karena saat pemotongan atau setor sendiri sudah di tentukan oleh peraturan yaitu saat penerimaan pembayaran.
Sedangkan pembukuan mencatat omset tidak harus mengikuti saat penerimaan pembayaran , dan jumlah pembukuan omset bisa berbeda dengan jumlah pembayaran.
Saya kira rekan cukup melakukan rekonsiliasi. Jika ternyata ada porsi omset yang sudah dibukukan namun yang belum dipotong pph final, rekan belum terutang pajak. Saat terutang pajak adalah saat menerima pembayaran , sesuai PP 51/2008 stdtd PP9/2022 Pasal 5 ayat 2. Bukan saat dibukukan pendapatan.
Jadi masa pajak untuk setor sendiri mengikuti bulan dimana diterimanya pembayaran.
-
This reply was modified 3 years, 1 month ago by
Johnson.
-
This reply was modified 3 years, 1 month ago by