Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi masuk PPN atau tidak

  • masuk PPN atau tidak

     akew updated 14 years, 6 months ago 8 Members · 10 Posts
  • fitripdg

    Member
    11 January 2010 at 10:22 am
  • fitripdg

    Member
    11 January 2010 at 10:22 am

    dear ortax…

    usaha kayu gelondongan kena PPN atau tidak?

    Trims…

  • angrainidina

    Member
    11 January 2010 at 10:35 am

    kalo menurut saya

    Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan
    tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.

    mohon koreksinya seandainya ada kesalahan….

  • Missy

    Member
    11 January 2010 at 3:20 pm

    setuju dengan rekan dina
    Penyerahan kayu gelondong termasuk dalam Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang hasil pertanian. Peraturan pelaksanaan yang mengatur barang hasil pertanian adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2001.

    2. Keputusan Menteri Keuangan No 155/ KMK.03/2001.

    3. Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-56/ PJ.51/2001.

    4. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2002.

    5. Keputusan Menteri Keuangan No 363/ KMK.03/2002.

    Dalam peraturan pelaksanaan tersebut diatur Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain barang hasil pertanian.

    mohon koreksinya……….

  • lisa19

    Member
    11 January 2010 at 3:46 pm

    Sependapat dgn rekan angrainidina..
    Kayu gelondongan tidak dikenakan PPN karena termasuk penetapan jenis brg yg tdk dikenakan PPN dalam pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN No.18 tahun 2000…

  • fitripdg

    Member
    22 January 2010 at 1:03 pm

    Terima kasih rekan sekalian….

  • hanif

    Member
    22 January 2010 at 1:52 pm

    Tidak kena PPN
    dasarnya klik disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/07PP_7.htm

    Salam

  • johnseraway

    Member
    4 November 2010 at 1:35 pm

    Semua benar tapi dilihat dahulu siapa dulu yang menjual nya. Jika yang melakukannya tersebut petani dan kelompok tani maka memang benar tidak di kenakan PPN. Tapi jika telah masuk koperasi atau di beli pengusaha untuk kemudian di jual kembali ke industri serta omset usaha mereka (koperasi atau pengusaha atau cv tsb) mencapai lebih Rp360jt pertahun maka masuk kelompok pengusaha besar dan dikenakan PPN atas penjualan kayu bulat tersebut.

  • UtyMuharani00

    Member
    30 December 2010 at 2:50 pm

    menurut saya juga begitu
    sama dengan pendapat rekan-rekan sekalian

    Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan
    tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.

  • akew

    Member
    31 December 2010 at 10:48 am

    lihat sumber kayu tersebut, klo petani jelas tidak kena ppn, klo sumber dari cv/pt…otomatis kena ppn

    mohon di koreksi

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now