Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › masuk PPN atau tidak
dear ortax…
usaha kayu gelondongan kena PPN atau tidak?
Trims…
kalo menurut saya
Ketentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan
tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.mohon koreksinya seandainya ada kesalahan….
setuju dengan rekan dina
Penyerahan kayu gelondong termasuk dalam Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang hasil pertanian. Peraturan pelaksanaan yang mengatur barang hasil pertanian adalah sebagai berikut:1. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2001.
2. Keputusan Menteri Keuangan No 155/ KMK.03/2001.
3. Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-56/ PJ.51/2001.
4. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2002.
5. Keputusan Menteri Keuangan No 363/ KMK.03/2002.
Dalam peraturan pelaksanaan tersebut diatur Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis antara lain barang hasil pertanian.
mohon koreksinya……….
Sependapat dgn rekan angrainidina..
Kayu gelondongan tidak dikenakan PPN karena termasuk penetapan jenis brg yg tdk dikenakan PPN dalam pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN No.18 tahun 2000…Terima kasih rekan sekalian….
Tidak kena PPN
dasarnya klik disini :
http://www.ortax.org/files/lampiran/07PP_7.htmSalam
Semua benar tapi dilihat dahulu siapa dulu yang menjual nya. Jika yang melakukannya tersebut petani dan kelompok tani maka memang benar tidak di kenakan PPN. Tapi jika telah masuk koperasi atau di beli pengusaha untuk kemudian di jual kembali ke industri serta omset usaha mereka (koperasi atau pengusaha atau cv tsb) mencapai lebih Rp360jt pertahun maka masuk kelompok pengusaha besar dan dikenakan PPN atas penjualan kayu bulat tersebut.
menurut saya juga begitu
sama dengan pendapat rekan-rekan sekalianKetentuan PPN atas kayu bulat atau kayu gelondongan
tertulis di surat S-824/PJ.51/2001. menurut UU PPN no 18 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 ditetapkan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Disini kayu bulat/ kayu gelondongan tidak termasuk dalam kelompok barang tersebut, sehingga terkena PPN.lihat sumber kayu tersebut, klo petani jelas tidak kena ppn, klo sumber dari cv/pt…otomatis kena ppn
mohon di koreksi