Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Mau tanya tentang PAJAK RESTORAn serta WP nya

  • Mau tanya tentang PAJAK RESTORAn serta WP nya

  • chinesenice

    Member
    26 December 2011 at 11:12 am
  • chinesenice

    Member
    26 December 2011 at 11:12 am

    Mau tanya informasi kepada bro dan sis semua
    ada kasus seperti ini:

    Ada pengusaha restoran, ( seorang istri dimana belum mempunyai npwp, sedangkan suaminya sudah, namun bekerja di perusahaan lain), baru mendirikan usahanya. Sudah mendaftar di dispenda setempat, walau terlambat mendaftar sehingga kena denda keterlambatan Rp 100 ribu.

    Yang ingin saya tanyakan,
    1. Apakah ia harus membuat npwp baru atau mengikuti suami untuk pelaporan pajak PPh 25 nya? (dia ingin agar penghasilannya dibedakan dengan suami)

    2. Mana yang lebih baik, membuat laporan keuangan sederhana (pembukuan) atau perhitungan dengan norma? Jika pembukuan, apakah harus dikukuhkan sebagai PKP? Dan ika menggunakan pembukuan, seluruh asset khusus restoran saja yang dilaporkan? (dianggap bahwa restoran "seperti" badan hukum??)

    3. Apakah dia wajib memotong pajak PPh 21 bagi karyawannya? Jika wajib, artinya dia harus melaporkan seluruh karyawannya bukan? JIka tidak artinya kewajibannya hanya PPh 25 saja…

    4. Khusus untuk PB1, DPP nya berdasarkan penyerahan kepada restoran bukan?,(artinya sejumlah uang yang diterima saja). Kenapa dispenda setempat menetapkan bahwa dppnya berdasarkan jumlah penjualan sebelum kena diskon ya? Boleh minta dasar hukumnya (wilayah jakarta)

    Mohon penjelasan ….

    Terima kasih semua…….

  • parimana

    Member
    26 December 2011 at 1:34 pm

    1. bisa saja gan..
    2. kalau usahanya berbentuk badan wajib menggunakan pembukaan (laporan keuangan). Untuk restoran, pajak dikenakan adalah PB1 kecuali ada barang dari restoran yang diambil dari supplier/pemasok lain dan diperjual kembali di usahanya,, tapi untuk semua makanan dan minuman yang merupakan inti dari usaha dikenakan PB1 .. Tarifnya tergantung dari kebijkan pemda setempat.
    3. Wajib hukumnya.. Setiap badan wajib melaporkan PPh pasal 21 dan wajib memotong apabila penghasilan dari pegawainya lebih dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
    4. Untuk wilayah jakarta saya kurang mengerti. tetapi pada umumnya sepengetahuan saya, dikenakan berdasarkan sejumlah uang yang diterima, karena itu yang dianggap sebagai penghasilan.

  • chinesenice

    Member
    26 December 2011 at 3:47 pm

    Terima kasih agan Parimana, namun ada yang ingin saya tanyakan adalah :

    Originaly posted by parimana:

    Setiap badan wajib melaporkan PPh pasal 21 dan wajib memotong apabila penghasilan dari pegawainya lebih dari PTKP (penghasilan tidak kena pajak).

    Sedangkan usaha restoran tersebut bukan berbadan hukum, melainkan usaha perseorangan dimana pemiliknyapun belum mempunyai npwp pribadi. Apakah pemilik (WPOP) harus mendaftar menjadi PKP dan menjadi pemotong PPH 21 bagi karyawannya?

    Mohon penjelasannya… terima kasih

  • MasJoened

    Member
    27 December 2011 at 9:31 am

    1. Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PPH : Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila: dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    Pasal 8 ayat (3) UU PPH :Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

    Istri harus membuat NPWP baru.

    2. Pasal 14 UU PPH: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan. (PER – 4/PJ/2009)

    Mana yang lebih baik, membuat laporan keuangan sederhana (pembukuan) atau perhitungan dengan norma?
    mengingat WP ybs merupakan OP, saya sarankan lebih baik menggunakan Norma.

    Pencatatan : dihitung berdasarkan omzet dan tidak memperhitungkan biaya.
    Pembukuan: memperhitungkan biaya, tetapi wajib membuat LK.

    Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
    Pengusaha kecil terserbut dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
    (68/PMK.03/2010)

    Dan jika menggunakan pembukuan, seluruh asset khusus restoran saja yang dilaporkan?

    Ya, Lampiran IV S-1770

    3. Apakah dia wajib memotong pajak PPh 21 bagi karyawannya?
    Ya.
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. (PER-31/PJ/2009)

    Jika wajib, artinya dia harus melaporkan seluruh karyawannya bukan?
    benar, Wajib menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan SPT PPh 21 serta memberikan bukti potong PPh 21 (1721-A1).
    Jadi, kewajiban masanya adalah PPh 21 dan PPh 25.

    4. Saya kurang ngerti…

    semoga sedikit membantu.
    salam

  • chinesenice

    Member
    27 December 2011 at 9:47 am

    Wah, terima kasih agan MasJoened, sangat membantu,
    tinggal urusan PB1 nya neh, karena dispenda setempat "ngotot' jika PB1 dibayar sebelum diskon, sedangkan pihak restoran mengenakan diskon, yang tentu saja mengurangi pendapatan yang diterimanya,

    Tentu tidak fair jika kita harus mengenakan PB1 sebelum diskon, karena seharusnya kita hanya memungut PB1 dari apa yang konsumen bayar.

    JIka ada yang bisa beri masukan atau dasar hukumnya, saya mohon bantuan,

    terima kasih banyak…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now