Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › MAU TANYA TENTANG PBB (URGENT)
MAU TANYA TENTANG PBB (URGENT)
Dear rekan2,
Saya mau tanya, tagihan PBB tahun 2015 kan terbit januari 2015, dan jatuh tempo Agustus 2015. Yang jadi pertanyaan saya adalah :
PBB 2015 itu berlaku untuk januari 2015-desember 2015 atau Agustus 2014-Agustus2015, atau Agustus 2015-Agustus2016 (mengingat jatuh tempo agustus)
Kalau ada rujukan peraturannya bisa dishare juga rekan.
Thanks
UU PBB
BAB VI
TAHUN PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERHUTANGPasal 8
(1) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim.
(2) Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.Penjelasan UU PBB
Pasal 8
Ayat (1)
Jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Ayat (2)
Karena tahun pajak dimulai pada tanggal 1 Januari, maka keadaan obyek pajak pada tanggal tersebut merupakan saat yang menentukan pajak yang terhutang.
Contoh :
1.
Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa tanah dan bangunan.
Pada tanggal 10 Januari 1986 bangunannya terbakar, maka pajak yang terhutang tetap berdasarkan keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar;
2.Obyek pajak pada tanggal 1 Januari 1986 berupa sebidang tanah tanpa bangunan di atasnya.
Pada tanggal 10 Agustus 1986 dilakukan pendataan, ternyata di atas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terhutang untuk tahun 1986 tetap dikenakan pajak berdasarkan keadaan pada tanggal 1 Januari 1986.Sedangkan bangunannya baru akan dikenakan pada tahun 1987.