Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Meal allowance dan Vacation Package
Meal allowance dan Vacation Package
Izin bertanya, Dari sisi perusahannya sendiri; Meal allowance/Uang makan siang dalam bentuk Cash itu apakah dimasukkan kedalam kategori sebagai tambahan pendadapatan gaji?; Kalau untuk Paket liburan sendiri bagaimana ya?
Meal Allowance ini, hanya didapatkan pada beberapa karyawan; sama halnya dengan paket liburan
setahu saya kalau meal allowance atau paket liburan ini tergantung di LK dicatat sebagai apa. kalau dicatat sebagau allowance, maka ada pph 21 nya, nanti pph 21 atas allowance ini langsung dipotongkan aja ke payroll dipotong dibulan yg sama saat menerima allowance.
- This reply was modified 1 year, 10 months ago by Tax On Office.
- This content has been hidden as the member is suspended.
Viewing 1 - 3 of 3 replies