Forum Ortax › Forums › e-SPT › Mekanisme Kompensasi LB Pada Pembetulan eSPT PPN 1107
Mekanisme Kompensasi LB Pada Pembetulan eSPT PPN 1107
Kanca2…bagi masukkannya yach..!!bgni, ada kasus saya buat pembetulan-1 eSPT PPN 1107 pada bulan des-09 yang akhirnya terjadi LB dan akan saya restitusi (tapi belum saya laporkan). Kemudian setelah saya cek ulang ternyata di bln feb-09 ada faktur pajak yang masuk dobel dengan masa des-08. Akhirnya faktur tersebut saya tarik, dan terjadi kurang bayar di bulan feb-09 pembetulan-1. Nah..,yang pengen saya tanyakan apakah LB pada masa des-09 yang rencananya akan saya rest, itu bisa saya rubah menjadi saya kompensasikan ke masa pajak feb-08 pembetulan-1??
trus, untuk sisa dari LB itu apakah langsung di rest pada bulan feb-09 pembetulan-1 ato dari feb-09 pembetulan-1 dikompensasikan dulu ke des-09 pembetulan-2 baru di des-09 pembetulan-2 diRestitusi??
Mohon bagi ilmu & pengetahuannya yach..!!thQ ^_^.. bisa kok, klik aja di bagian di kompensasikan ke masa pajak… klik aja di spt induknya.. nanti di spt masa pajak yang dituju, di cantumkan kompensasi dari masa pajak… di lampiran 1107 B