Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Mekanisme Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan
Mekanisme Penyampaian Laporan Penempatan Harta Tambahan
Setelah berkali2 menelepon call centre Tax Amnesty yang menyatakan belum ada aturannya bahwa menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan ke KPP terdaftar dapat melaui pos / jasa kurir; maka hari ini petugas call centre manyatakan BISA melalui pos / jasa kurir dengan dasar bahwa di PMK 118 maupun 141, TIDAK disebutkan bahwa meyampaikan laporan penempatan harta tambahan ke KPP harus "SECARA LANGSUNG" (pasal 38) sebagaimana penyerahan SPH yang harus disampaikan langsung (pasal14).
Maka dari itu, petugas call centre menyatakan bisa saja disampaikan melalui pos / jasa kurir.Bagaiamana menurut rekan2?
Kalau ke kanwil yg suka terima spt berbagai wilayah kpp boleh tidak?
ada juknisnya rekan, tapi saya lupa , klo gak salah S-150/2017
- Originaly posted by tukanginsinyur:
S-150/2017
Isinya apa rekan tukanginsinyur?
Saya coba googling tidak ada.
Kalo boleh tolong diposting disini isi lengkap juknis nya..Terima kasih
S-150/PJ.03/2017 , ini mengenai pengisian SPT OP 2016 bagi yang udah ikut TA .