Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › MELAKUKAN TRANSAKSI USAHA DILUAR KLU
MELAKUKAN TRANSAKSI USAHA DILUAR KLU
Selamat Pagi Rekan..
Mohon bantuannya rekan begini kasusnya
PT. Galaxy adalah PKP Jenis Usahanya adalah Kontraktor Bangunan saat ini dapat project dari Pemda setempat Pengadaan Susu dan Alat2 Kesehatan untuk Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas setempat. PT.Galaxy mendapat Faktur Pajak (PM kode 01) atas pembelian barang2 tersebut dari Suplier dan menerbitkan Faktur Pajak (PK kode 02) ke Bendahara RS dan Puskesmas. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah Faktur Pajak Masukan (PM) yg diperoleh PT.Galxy tersebut Bisa dikreditkan yg berakibat pada Lebih Bayar? mengingat Faktur Pajak Masukan tersebut atas perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Dengan kata lain Usaha Pokok/KLU Kontraktor Bangunan tapi melakukan transaksi Jual Beli Susu dan Alkes. Apakah ini juga tidak menyalahi aturan perpajakan?Mohon bantuan jawaban rekan2…Thx
- Originaly posted by MAS BAGUS:
tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP
bukanya yg bisa yg berhubungan langsung dengan keg usaha ya