Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty MELAKUKAN TRANSAKSI USAHA DILUAR KLU

  • MELAKUKAN TRANSAKSI USAHA DILUAR KLU

     joancoex updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    29 December 2018 at 8:38 am
  • MAS BAGUS

    Member
    29 December 2018 at 8:38 am

    Selamat Pagi Rekan..

    Mohon bantuannya rekan begini kasusnya
    PT. Galaxy adalah PKP Jenis Usahanya adalah Kontraktor Bangunan saat ini dapat project dari Pemda setempat Pengadaan Susu dan Alat2 Kesehatan untuk Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas setempat. PT.Galaxy mendapat Faktur Pajak (PM kode 01) atas pembelian barang2 tersebut dari Suplier dan menerbitkan Faktur Pajak (PK kode 02) ke Bendahara RS dan Puskesmas. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah Faktur Pajak Masukan (PM) yg diperoleh PT.Galxy tersebut Bisa dikreditkan yg berakibat pada Lebih Bayar? mengingat Faktur Pajak Masukan tersebut atas perolehan BKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP. Dengan kata lain Usaha Pokok/KLU Kontraktor Bangunan tapi melakukan transaksi Jual Beli Susu dan Alkes. Apakah ini juga tidak menyalahi aturan perpajakan?

    Mohon bantuan jawaban rekan2…Thx

  • joancoex

    Member
    31 December 2018 at 9:15 am
    Originaly posted by MAS BAGUS:

    tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP

    bukanya yg bisa yg berhubungan langsung dengan keg usaha ya

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now