Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Melakukan Promosi di Platform Tiktok
Melakukan Promosi di Platform Tiktok
Dear Suhu Pajak
Saya mau tanya, untuk top up ads di tiktok dalam kegiatan promosi, apakah dikenakan PPh?
mohon pencerahanya, kalo ada share peraturannya juga ya
Thanks
- This discussion was modified 2 years, 2 months ago by David Simanjuntak.
hello rekan, minta tolong dijelaskan yg dimaksud top up ads itu yg bagaimana rekan ?
so far selagi ada penghasilan yg masuk bisa aja memungkinkan kena PPhIya, kita ada penjualan juga di tiktok, dapet income juga dari tiktok
ya dikenakan , namun sedikit sulit ketika melakukan pemotongan pph 23 atas kegiatan promosi di platform digital spt tiktok karena tidak mendapat identitasnya , tidak bisa memotong pph 23 /26 ketika melakukan top up / pembayraan dan tidak ada cs yg bisa ditanyakan
cmiiw
Betul bgt ini, regulasi pajak indonesia seperti belum mencakup penuh platform digital seperti tiktok, saya cari tau domisili tiktok juga masih di singapur, dan p3b nya juga belum ada yang benar2 objek pajaknya ada untuk kegiatan biaya promosi tersebut