Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › membeli bangunan secara angsuran
membeli bangunan secara angsuran
rekan2 ortax yg baik2.
mau tanya nih ane masih awam dalam BPHTB.
misal PT A membeli bangunan kepada PT B secara angsuran misal nilai bangunan + tanah 1,2 M tiap bulan di cicil 100 jta slama 1 tahun.
kira2 pajak apa aja yg dikenakan?
bphtb kan? atau final kah?
karena saya konsultasi dengan konsultan, kalo beli bangunan pembeli dan penjual masing2 dikenakan bphtb 5% dan di bayar masing2?
apakah benar sperti itu?
tidak adakah PPH 4(2) nya?
mohon dasar hukumnya?Terimakasih rekan.
Salam
- Originaly posted by meanius:
karena saya konsultasi dengan konsultan, kalo beli bangunan pembeli dan penjual masing2 dikenakan bphtb 5% dan di bayar masing2?
pembeli dikenakan BPHTB, Penjual dikenakan PPh Pengalihan
- Originaly posted by priadiar4:
pembeli dikenakan BPHTB, Penjual dikenakan PPh Pengalihan
pph pengalihan ini masuk dalam pph 4(2) ?
kalo di espt masuk dalam list "daftar BP pph 4 ayat 2 ( menyetor sendiri )" itu yah? - Originaly posted by meanius:
pph pengalihan ini masuk dalam pph 4(2) ?
benar
Originaly posted by meanius:kalo di espt masuk dalam list "daftar BP pph 4 ayat 2 ( menyetor sendiri )" itu yah?
benar
- Originaly posted by priadiar4:
benar
dasar hukum nya apa ya rekan?
soalnya gni tiba2 penjual (PT B) memberikan tagihan pph 4(2) ke PT A (selaku pembeli) senilai 5% dari angsuran perbulan, sedangkan sepengetahuan saya PPh itu dikenakan terhadap orang yg menerima penghasilan dalam hal ini penjual, bukankah begitu rekan?