Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Membership fee Kartu Kredit Perusahaan

  • Membership fee Kartu Kredit Perusahaan

     lmmi updated 13 years, 11 months ago 3 Members · 10 Posts
  • lmmi

    Member
    19 July 2011 at 1:29 pm
  • lmmi

    Member
    19 July 2011 at 1:29 pm

    Dear all,

    mau tanya lagi. apabila karyawan mempunyai kartu kredit pribadi (atas nama karyawan) yang membership fee nya dibayar oleh perusahaan (karena sering dipakai untuk kebutuhan perusahaan), apakah itu kena pajak bagi karyawan (pph 21) ?
    Dan apakah itu merupakan deductible expense bagi perusahaan?

    Thanks

  • hanif

    Member
    19 July 2011 at 5:17 pm
    Originaly posted by lmmi:

    Dear all,

    mau tanya lagi. apabila karyawan mempunyai kartu kredit pribadi (atas nama karyawan) yang membership fee nya dibayar oleh perusahaan (karena sering dipakai untuk kebutuhan perusahaan), apakah itu kena pajak bagi karyawan (pph 21) ?
    Dan apakah itu merupakan deductible expense bagi perusahaan?

    Thanks

    dikasih dalam bentuk tunjangan atau dibayarkan?

    Salam

  • lmmi

    Member
    21 July 2011 at 11:41 am

    employee bayar dulu, lalu di reimburse ke company

  • edisuryadi2

    Member
    21 July 2011 at 11:53 am

    Tolong yang jelas dalam pembayaran apa memakai kartu kredit ? karena kepemilikan kartu adalah karyawan maka atas pembelian barang atau apapun bukan atas nama perusahaan , tetapi atas nama perusahaan ? bukankah seperti itu ?

  • lmmi

    Member
    21 July 2011 at 4:27 pm

    kartu kredit memang atas nama karyawan, tapi digunakan untuk keperluan perusahaan. misalnya, sales yang meng entertain customer, finance staf yang melakukan online booking untuk tiket pesawat atau hotel untuk staf yang melakukan perjalanan dinas.
    tagihannya dibayar oleh karyawan dulu, lalu di claim ke perusahaan.

    tadinya kami mau menggunakan corporate credit card, tp sulit sekali untuk dikontrol,karena bisa saja karyawan menggunakan kartu kredit untuk keperluan pribadi lalu resign dan menghilang, maka yang kena getahnya adalah perusahaan.
    Kan kalau menggunakan kartu kredit karyawan, maka karyawan harus membayar dulu tagihannya, baru bisa di claim ke kantor.

  • edisuryadi2

    Member
    21 July 2011 at 4:29 pm

    jadi masalah mbak kalau tidak atas nama karyawan walaupun system penggantian.Apalagi kalau ada pemeriksaan…

  • lmmi

    Member
    25 July 2011 at 1:05 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    jadi masalah mbak kalau tidak atas nama karyawan walaupun system penggantian.Apalagi kalau ada pemeriksaan…

    jadi maksudnya gimana? kalau tidak atas nama karyawan akan jadi masalah?

  • edisuryadi2

    Member
    25 July 2011 at 1:38 pm

    begini,biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan ditunjukkan atau didukung oleh bukti – bukti misalnya Kwitansi, Invoice, dll atas nama perusahaan bukan atas nama karyawan trus kalau memang merupakan penggantian maka atas transaksi tsb berkorelasi dengan bukti pengeluaran yaitu Bank / Kas maka pihak Fiskus akan tresury check dengan Saldo Rekening Karyawan tsb. ini untuk membuktikan bahwa memang seperti itu penggantian ( tanpa markup ya )…….

  • lmmi

    Member
    27 July 2011 at 4:42 pm

    oh….. berarti, kalau saya bisa menunjukkan bukti pengeluaran Bank, dan terlihat bahwa memang itu untuk penggantian sesuai jumlah membership fee yang tertera di tagihan kartu kredit karyawan tsb , tidak jadi masalah dong?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now