Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Membership fee Kartu Kredit Perusahaan
Membership fee Kartu Kredit Perusahaan
Dear all,
mau tanya lagi. apabila karyawan mempunyai kartu kredit pribadi (atas nama karyawan) yang membership fee nya dibayar oleh perusahaan (karena sering dipakai untuk kebutuhan perusahaan), apakah itu kena pajak bagi karyawan (pph 21) ?
Dan apakah itu merupakan deductible expense bagi perusahaan?Thanks
- Originaly posted by lmmi:
Dear all,
mau tanya lagi. apabila karyawan mempunyai kartu kredit pribadi (atas nama karyawan) yang membership fee nya dibayar oleh perusahaan (karena sering dipakai untuk kebutuhan perusahaan), apakah itu kena pajak bagi karyawan (pph 21) ?
Dan apakah itu merupakan deductible expense bagi perusahaan?Thanks
dikasih dalam bentuk tunjangan atau dibayarkan?
Salam
employee bayar dulu, lalu di reimburse ke company
Tolong yang jelas dalam pembayaran apa memakai kartu kredit ? karena kepemilikan kartu adalah karyawan maka atas pembelian barang atau apapun bukan atas nama perusahaan , tetapi atas nama perusahaan ? bukankah seperti itu ?
kartu kredit memang atas nama karyawan, tapi digunakan untuk keperluan perusahaan. misalnya, sales yang meng entertain customer, finance staf yang melakukan online booking untuk tiket pesawat atau hotel untuk staf yang melakukan perjalanan dinas.
tagihannya dibayar oleh karyawan dulu, lalu di claim ke perusahaan.tadinya kami mau menggunakan corporate credit card, tp sulit sekali untuk dikontrol,karena bisa saja karyawan menggunakan kartu kredit untuk keperluan pribadi lalu resign dan menghilang, maka yang kena getahnya adalah perusahaan.
Kan kalau menggunakan kartu kredit karyawan, maka karyawan harus membayar dulu tagihannya, baru bisa di claim ke kantor.jadi masalah mbak kalau tidak atas nama karyawan walaupun system penggantian.Apalagi kalau ada pemeriksaan…
- Originaly posted by edisuryadi2:
jadi masalah mbak kalau tidak atas nama karyawan walaupun system penggantian.Apalagi kalau ada pemeriksaan…
jadi maksudnya gimana? kalau tidak atas nama karyawan akan jadi masalah?
begini,biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan ditunjukkan atau didukung oleh bukti – bukti misalnya Kwitansi, Invoice, dll atas nama perusahaan bukan atas nama karyawan trus kalau memang merupakan penggantian maka atas transaksi tsb berkorelasi dengan bukti pengeluaran yaitu Bank / Kas maka pihak Fiskus akan tresury check dengan Saldo Rekening Karyawan tsb. ini untuk membuktikan bahwa memang seperti itu penggantian ( tanpa markup ya )…….
oh….. berarti, kalau saya bisa menunjukkan bukti pengeluaran Bank, dan terlihat bahwa memang itu untuk penggantian sesuai jumlah membership fee yang tertera di tagihan kartu kredit karyawan tsb , tidak jadi masalah dong?