Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Membuat beberapa CV / PT agar omset tidak lebih dari 4,8 M/ thn
Membuat beberapa CV / PT agar omset tidak lebih dari 4,8 M/ thn
Dear rekan-rekan
Mohon bantuannya
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbedaApakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Thanks rekan
Dear rekan-rekan
Mohon bantuannya
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbedaApakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Thanks rekan
Dear rekan-rekan
Mohon bantuannya
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbedaApakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Thanks rekan
- Originaly posted by indonesian:
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda
Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Setau saya itu legal.
- Originaly posted by indonesian:
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda
Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Setau saya itu legal.
- Originaly posted by indonesian:
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbeda
Apakah hal tersebut legal ? supaya omset tidak lebih dari 4,8 M sehingga bisa memakai tarif 1%
Setau saya itu legal.
- Originaly posted by indonesian:
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
by : - Originaly posted by indonesian:
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
by : - Originaly posted by indonesian:
Lalu pertanyaan lainnya
Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Direct selling atau penjualan langsung adalah cara memasarkan produk maupun jasa langsung kepada pelanggan. Langsung, yaitu secara temu muka. Temu muka ini umumnya berlangsung di rumah pelanggan atau di rumah teman. Atau, tempat lain di luar lokasi pengecer
by : sorry kepotong..
by **sorry kepotong..
by **sorry kepotong..
by **- Originaly posted by indonesian:
Mohon bantuannya
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbedaini NPWP cabang atau berdiri sendiri??
Originaly posted by indonesian:Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Thanks rekan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
12 Oktober 2009SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 100/PJ/2009TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLINGDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk
penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur
bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi :
a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung;
b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
3. Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah); dan
b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai
berikut :
a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi
lainnya".
b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai
berikut :
1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis
usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha
"Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto
bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. - Originaly posted by indonesian:
Mohon bantuannya
Bisakah misalkan kita punya 2 cabang usaha yang satu dibuat atas nama PT A ( Direksi misal Andi dan Budi ) lalu cabang kedua membuat lagi PT B ( Direksi sama, yaitu Andi dan Budi) namun PT ada di lokasi berbedaini NPWP cabang atau berdiri sendiri??
Originaly posted by indonesian:Ada disebutkan beberapa pekerjaan yg tidak bisa masuk kategori UMKM diantaranya : konsultan, perantara dan lalu ada kata-kata demikian :
Distributor yg menganut sistem MLM atau direct selling dan kegiatan sejenisnyaApakah yg dimaksud dengan direct selling ini?
Thanks rekan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
12 Oktober 2009SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 100/PJ/2009TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
BAGI PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI DAN
DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLINGDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi
petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk
penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur
bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran
brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)
boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
2. Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi :
a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa
asuransi untuk dan atas nama penanggung;
b. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
1) penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pergawai dari perusahaan terkait.
3. Perusahaan dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat :
a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar
delapan ratus juta rupiah); dan
b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama
dari tahun pajak yang bersangkutan.
4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor
perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai
berikut :
a. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi
lainnya".
b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai
berikut :
1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis
usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha
"Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto
bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2009
Direktur Jendera Pajak,ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.