Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Membuat laporan sewa bangunan pph 4 ayat 2

  • Membuat laporan sewa bangunan pph 4 ayat 2

  • riecwullur@gmail.com

    Member
    6 July 2020 at 1:30 am
  • riecwullur@gmail.com

    Member
    6 July 2020 at 1:30 am

    Dear rekan-rekan senior,

    mohon maaf karena saya masih awam dengan ini.

    perusahaan saya menyewa satu bangunan untuk keperluan bisnis, yang menyewakan (pemilik) adalah OP. perusahaan saya sudah membayar sewanya sebesar Rp. 18.000.000,- kepada pemilik bangunan dan kemudian perusahaan saya juga membayar pajaknya sebesar Rp. 1.800.000,-. (disetor sendiri)

    Pertanyaan saya bagaimana cara membuat laporannya di aplikasi E-SPT?

  • raicho29

    Member
    6 July 2020 at 4:29 am

    Ada 2 cara

    1. Aplikasi E-SPT psl 4(2) dengan mendownload aplikasinya di DJP online.
    cara pengisiannya dimulai dari membuat masa. cth: bayar pajak sewa : bulan juni. maka masa dibuat bulan Juni. kemudian buat bukti potong psl 4(2) sewa bangunan dan isi kolom sesuai yang diminta di ESPT. kemudian print SPT & bukti potong ttd OP & Cap PT. Kemudian save file .CSV nya. Untuk lapornya bisa manual dg datang ke KPP atau online (cth: online pajak-gratis) yang perlu di attach adalah bukti setor pajak, scan SPT & bukti potong yg sudah di-ttd dan cap perusahaan & file .csv. Nanti setelah dilaporkan akan mendapat Bukti Penerimaan Elektronik.

    2. Bisa menggunakan pihak ketiga secara online cth: online pajak. menggunakan aplikasi yang sudah ada di web. untuk menggunakan aplikasinya ini berbayar kalau di online pajak. tp jika hanya melaporkan itu free.

    CMIIW.

    Semoga membantu.

  • riecwullur@gmail.com

    Member
    7 July 2020 at 3:46 am
    Originaly posted by raicho29:

    kemudian buat bukti potong psl 4(2) sewa bangunan dan isi kolom sesuai yang diminta di ESPT

    Terima kasih Rekan. mohon maaf saya bertanya lagi, saya sudah buat SPTnya sesuai masanya, nah sekarang Daftar apa yang harus saya pilih ya? karena saya coba input pada Daftar PPh Final Pasal 4 Ayat (2) menyetor sendiri, namun setelah saya lihat pada Induk SPT nya Bagian B 5, yang ter-input malah pada bagian Penyedia Jasa menyetor sendiri. Apakah itu benar adanya?

  • Afreezal

    Member
    7 July 2020 at 4:05 am

    Klo rekan sebagai Pemotong ya gak usah pakai metode Setor Sendiri, rekan. Kewajiban lapor memang di pemotong.

    Setor Sendiri intinya, rekan sebagai penerima penghasilan menerima penghasilannya full jadi rekan harus melakukan Setor pajak nya Sendiri.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now