Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Meminta SKB dalam rangka amnesti pajak
Meminta SKB dalam rangka amnesti pajak
Dear Rekan,
saya mau bertanya,
1. dimanakah kita meminta SKB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan TA ?
apakah di KPP PT.A ( yang mengakui aset )
apakah di KPP PT.B ( yang menandatangani nominee )- Originaly posted by masterpiece89:
Dear Rekan,
saya mau bertanya,
1. dimanakah kita meminta SKB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan TA ?
apakah di KPP PT.A ( yang mengakui aset )
apakah di KPP PT.B ( yang menandatangani nominee )lalu prosedurnya dimulai dari mana yah ?
akte jual beli / hibah notaris ? -> surat pernyatan kepemilikan tanag yang dilegalisir oleh notaris ? -> SKB -> bayar BPHTB ?apakah seperti itu rekan ?
makasih sebelumnya
Prosedur :
1. Buat surat permohonan SKB sesuai format yg ditetapkan DJP
2. Legalisasi "Surat Pernyataan Kepemilikan Harta" di Notaris
3. Masukkan surat permohonan SKB dengan Lampiran :
– Surat Keterangan Pengampunan Pajak
– fotokopi PBB dari Bangunan yg dibaliknamakan
– fotokopi akta jual beli dari Bangunan yg dibaliknamakan
– Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yg telah dilegalisir notaris
ke KPP tempat pemilik terdaftar(PT.A/yg mengakui asset)4. Setelah keluar SKB , dibawa ke Notaris utk proses balik nama selanjutnya , dgn bukti SKB tersebut, pemilik tidak perlu membayar PPh Final 2.5%
- Originaly posted by july21st:
Prosedur :
1. Buat surat permohonan SKB sesuai format yg ditetapkan DJP
2. Legalisasi "Surat Pernyataan Kepemilikan Harta" di Notaris
3. Masukkan surat permohonan SKB dengan Lampiran :
– Surat Keterangan Pengampunan Pajak
– fotokopi PBB dari Bangunan yg dibaliknamakan
– fotokopi akta jual beli dari Bangunan yg dibaliknamakan
– Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yg telah dilegalisir notaris
ke KPP tempat pemilik terdaftar(PT.A/yg mengakui asset)4. Setelah keluar SKB , dibawa ke Notaris utk proses balik nama selanjutnya , dgn bukti SKB tersebut, pemilik tidak perlu membayar PPh Final 2.5%
makasih rekan, akan saya coba ke KPP PT.A
tarif BPHTB masih 5% yah .. belum diturunkan menjadi 2,5 % ya ..