Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Meminta SKB dalam rangka amnesti pajak

  • Meminta SKB dalam rangka amnesti pajak

     masterpiece89 updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • masterpiece89

    Member
    31 March 2017 at 4:43 pm
  • masterpiece89

    Member
    31 March 2017 at 4:43 pm

    Dear Rekan,

    saya mau bertanya,

    1. dimanakah kita meminta SKB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan TA ?

    apakah di KPP PT.A ( yang mengakui aset )
    apakah di KPP PT.B ( yang menandatangani nominee )

  • masterpiece89

    Member
    31 March 2017 at 4:47 pm
    Originaly posted by masterpiece89:

    Dear Rekan,

    saya mau bertanya,

    1. dimanakah kita meminta SKB atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berdasarkan TA ?

    apakah di KPP PT.A ( yang mengakui aset )
    apakah di KPP PT.B ( yang menandatangani nominee )

    lalu prosedurnya dimulai dari mana yah ?
    akte jual beli / hibah notaris ? -> surat pernyatan kepemilikan tanag yang dilegalisir oleh notaris ? -> SKB -> bayar BPHTB ?

    apakah seperti itu rekan ?

    makasih sebelumnya

  • July21st

    Member
    1 April 2017 at 7:47 am

    Prosedur :
    1. Buat surat permohonan SKB sesuai format yg ditetapkan DJP
    2. Legalisasi "Surat Pernyataan Kepemilikan Harta" di Notaris
    3. Masukkan surat permohonan SKB dengan Lampiran :
    – Surat Keterangan Pengampunan Pajak
    – fotokopi PBB dari Bangunan yg dibaliknamakan
    – fotokopi akta jual beli dari Bangunan yg dibaliknamakan
    – Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yg telah dilegalisir notaris
    ke KPP tempat pemilik terdaftar(PT.A/yg mengakui asset)

    4. Setelah keluar SKB , dibawa ke Notaris utk proses balik nama selanjutnya , dgn bukti SKB tersebut, pemilik tidak perlu membayar PPh Final 2.5%

  • masterpiece89

    Member
    1 April 2017 at 9:32 am
    Originaly posted by july21st:

    Prosedur :
    1. Buat surat permohonan SKB sesuai format yg ditetapkan DJP
    2. Legalisasi "Surat Pernyataan Kepemilikan Harta" di Notaris
    3. Masukkan surat permohonan SKB dengan Lampiran :
    – Surat Keterangan Pengampunan Pajak
    – fotokopi PBB dari Bangunan yg dibaliknamakan
    – fotokopi akta jual beli dari Bangunan yg dibaliknamakan
    – Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yg telah dilegalisir notaris
    ke KPP tempat pemilik terdaftar(PT.A/yg mengakui asset)

    4. Setelah keluar SKB , dibawa ke Notaris utk proses balik nama selanjutnya , dgn bukti SKB tersebut, pemilik tidak perlu membayar PPh Final 2.5%

    makasih rekan, akan saya coba ke KPP PT.A

    tarif BPHTB masih 5% yah .. belum diturunkan menjadi 2,5 % ya ..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now