Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material
Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material
kasus :
PT.X adalah dibidang jasa konstruksi
pada tgl 25-01-09 PT.X membangun 1 Unit Ruko 3 lantai milik PT.Y ( tanah tsb milik PT.Y)tgl 17-12-09 PT.X mengajukan invoice masing-masing sbb :
-JASA KONSTRUKSI RP. 95 JUTA
– Material Rp.280 juta (sudah termasuk mark up)
harga pokok material adalah Rp.250 jutakarena MEMISAHKAN invoice, maka PT.Y memotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.9,5 juta (280 juta x 10%)
Pertanyaan :
menyediakan material ke PT.Y apakah merupakan objek PPh pasal 23 atau sesuai pasal 17 UU PPh?- Originaly posted by hengki prabowo:
10%)
tarifnya kok 10%???
Pengenaan PPh Usaha Jasa konstruksi tidak memisahkan antara jasa dan material
Salam
maaf rekan hanif..
maksudnya 2% bagi pengunaan jasa konstruksi usaha kecil
Jadi seandainya MEMISAHKAN invoice antara jasa konstruksi dengan material, apakah pengenaan PPh Psl 4 (2) tetap digabung?
misalnya invoice :
– jasa kontruksi Rp.95 juta
– Material Rp.280 jutasehingga PPh Psl 4 ayat 2 tetap dipotong yaitu Rp.7,5 juta (Rp.375 juta x 2%)
WALAUPUN INVOICE TERPISAH?kalau boleh tau bunyi kontraknya bagaimana?
Salam
sesuai perjanjian kontrak ditanda tangani tgl 25-01-09 dan pembayaran akan dilakukan setelah ruko siap pakai
jadi apakah PPh Psl 4 (2) dipungut sebesar Rp.7,5 juta?
Benar Pendapat Rekan Hanif, bunyi kontraknya Bagaimana ?
- Originaly posted by hengki prabowo:
sesuai perjanjian kontrak ditanda tangani tgl 25-01-09 dan pembayaran akan dilakukan setelah ruko siap pakai
yang saya maksud adalah apakah di dalam kontrak tersebut di pisah antara fee jasa konstruksi dengan materialnya?
Salam
Menurut yang saya ketahui, untuk Pengusaha Konstruksi sudah di atur lewat PP51 Tahun 2008.
Untuk jasa pelaksanaan konstruksi, material maupun jasa merupakan objek PPh Ps 4(2) yaitu
2% untuk Kualifikasi kecil,
3% kualifikasi menengah ke atas
4% Tidak memiliki kualifikasi.Rgds
Benar melalui ketentuan PP 51 Tahun 2008 tidak memisahkan antara jasa Kontraktor dan Material semuanya harus digabung dan terutang PPh Pasal 4(2) dan tarif seperti rekan ysep katakan.
Rekan hanif
benar, dalam kontrak tersebut memisahkan antara Jasa borongan dengan pengadaan material
jadi kontraknya ada dua kan.
Sebetulnya itu nggak boleh dipisah, harus digabung. Seperti yang disampaikan rekan ysep dan rekan edi.
Tapi ini mungkin saja terjadi dilapangan. biar nggak gede PPh jasa konstruksinya.dari keterangan yang ada saya dapat simpulkan bahwa PT. X tidak hanya pengusaha konstruksi. tapi juga pengadaan barang.
Dari transaksi tersebut, pajak yang dikenakan adalah PPh konstruksi dan PPN (asumsi PT. X adalah PKP)
Untuk pengadaan barang, pajak yang dikenakan hanyalah PPN (asumsi PT. X adalah PKP)Tapi hati-hati saja kalau diperiksa. Kadang-kdang hal ini bisa dipermasalahkan. (ini bukan nakut-nakutin lho). Akan tetapi, karena PT. X usahanya juga sebagai pemasok barang, jadi bisa ketutup.
Salam
saran saya
coba bandingkan besar mana pajaknya kalau semuanya dikenakan PPh konstruksi dibanding dengan memisahkan kontraknya tersebut. baru pilih.Salam
menurut saya.. pisah atau tidak dipisah pph final kontruksi tetap semuanya total bahan dan jasa…
- Originaly posted by nt1:
menurut saya.. pisah atau tidak dipisah pph final kontruksi tetap semuanya total bahan dan jasa..
sangat sependapat rekan nt1… seharusnya begitu
akan tetapi, karena pengusaha ini selain menyediakan jasa konstruksi juga merupakan pemasok barang-barang yang salah satunya bisa material untuk kegiatan konstruksi, sangat dimungkinkan pengusaha ini melakukan pemisahan kontrak antara penyediaan jasa konstruksinya dengan kontrak pengadaan material.
Salah satu tujuannya agar tidak dipotong PPh final lebih banyak dibanding bila kontraknya digabung (biasanya untuk jaga-jaga cash flow)
Salam