Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material

  • Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material

     aldrian updated 12 years, 10 months ago 11 Members · 22 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    3 December 2009 at 4:30 pm

    kasus :
    PT.X adalah dibidang jasa konstruksi
    pada tgl 25-01-09 PT.X membangun 1 Unit Ruko 3 lantai milik PT.Y ( tanah tsb milik PT.Y)

    tgl 17-12-09 PT.X mengajukan invoice masing-masing sbb :
    -JASA KONSTRUKSI RP. 95 JUTA
    – Material Rp.280 juta (sudah termasuk mark up)
    harga pokok material adalah Rp.250 juta

    karena MEMISAHKAN invoice, maka PT.Y memotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.9,5 juta (280 juta x 10%)

    Pertanyaan :
    menyediakan material ke PT.Y apakah merupakan objek PPh pasal 23 atau sesuai pasal 17 UU PPh?

  • hengki prabowo

    Member
    3 December 2009 at 4:30 pm
  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 4:40 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    10%)

    tarifnya kok 10%???

    Pengenaan PPh Usaha Jasa konstruksi tidak memisahkan antara jasa dan material

    Salam

  • hengki prabowo

    Member
    3 December 2009 at 4:56 pm

    maaf rekan hanif..

    maksudnya 2% bagi pengunaan jasa konstruksi usaha kecil

    Jadi seandainya MEMISAHKAN invoice antara jasa konstruksi dengan material, apakah pengenaan PPh Psl 4 (2) tetap digabung?
    misalnya invoice :
    – jasa kontruksi Rp.95 juta
    – Material Rp.280 juta

    sehingga PPh Psl 4 ayat 2 tetap dipotong yaitu Rp.7,5 juta (Rp.375 juta x 2%)
    WALAUPUN INVOICE TERPISAH?

  • hanif

    Member
    3 December 2009 at 5:12 pm

    kalau boleh tau bunyi kontraknya bagaimana?

    Salam

  • hengki prabowo

    Member
    3 December 2009 at 8:07 pm

    sesuai perjanjian kontrak ditanda tangani tgl 25-01-09 dan pembayaran akan dilakukan setelah ruko siap pakai

    jadi apakah PPh Psl 4 (2) dipungut sebesar Rp.7,5 juta?

  • arland2001us

    Member
    3 December 2009 at 9:12 pm

    Benar Pendapat Rekan Hanif, bunyi kontraknya Bagaimana ?

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 12:28 am
    Originaly posted by hengki prabowo:

    sesuai perjanjian kontrak ditanda tangani tgl 25-01-09 dan pembayaran akan dilakukan setelah ruko siap pakai

    yang saya maksud adalah apakah di dalam kontrak tersebut di pisah antara fee jasa konstruksi dengan materialnya?

    Salam

  • ysep

    Member
    4 December 2009 at 9:01 am

    Menurut yang saya ketahui, untuk Pengusaha Konstruksi sudah di atur lewat PP51 Tahun 2008.
    Untuk jasa pelaksanaan konstruksi, material maupun jasa merupakan objek PPh Ps 4(2) yaitu
    2% untuk Kualifikasi kecil,
    3% kualifikasi menengah ke atas
    4% Tidak memiliki kualifikasi.

    Rgds

  • edisuryadi2

    Member
    4 December 2009 at 9:39 am

    Benar melalui ketentuan PP 51 Tahun 2008 tidak memisahkan antara jasa Kontraktor dan Material semuanya harus digabung dan terutang PPh Pasal 4(2) dan tarif seperti rekan ysep katakan.

  • hengki prabowo

    Member
    4 December 2009 at 9:51 am

    Rekan hanif

    benar, dalam kontrak tersebut memisahkan antara Jasa borongan dengan pengadaan material

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 10:15 am

    jadi kontraknya ada dua kan.
    Sebetulnya itu nggak boleh dipisah, harus digabung. Seperti yang disampaikan rekan ysep dan rekan edi.
    Tapi ini mungkin saja terjadi dilapangan. biar nggak gede PPh jasa konstruksinya.

    dari keterangan yang ada saya dapat simpulkan bahwa PT. X tidak hanya pengusaha konstruksi. tapi juga pengadaan barang.

    Dari transaksi tersebut, pajak yang dikenakan adalah PPh konstruksi dan PPN (asumsi PT. X adalah PKP)
    Untuk pengadaan barang, pajak yang dikenakan hanyalah PPN (asumsi PT. X adalah PKP)

    Tapi hati-hati saja kalau diperiksa. Kadang-kdang hal ini bisa dipermasalahkan. (ini bukan nakut-nakutin lho). Akan tetapi, karena PT. X usahanya juga sebagai pemasok barang, jadi bisa ketutup.

    Salam

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 10:16 am

    saran saya
    coba bandingkan besar mana pajaknya kalau semuanya dikenakan PPh konstruksi dibanding dengan memisahkan kontraknya tersebut. baru pilih.

    Salam

  • nt1

    Member
    4 December 2009 at 2:44 pm

    menurut saya.. pisah atau tidak dipisah pph final kontruksi tetap semuanya total bahan dan jasa…

  • hanif

    Member
    4 December 2009 at 2:54 pm
    Originaly posted by nt1:

    menurut saya.. pisah atau tidak dipisah pph final kontruksi tetap semuanya total bahan dan jasa..

    sangat sependapat rekan nt1… seharusnya begitu

    akan tetapi, karena pengusaha ini selain menyediakan jasa konstruksi juga merupakan pemasok barang-barang yang salah satunya bisa material untuk kegiatan konstruksi, sangat dimungkinkan pengusaha ini melakukan pemisahan kontrak antara penyediaan jasa konstruksinya dengan kontrak pengadaan material.

    Salah satu tujuannya agar tidak dipotong PPh final lebih banyak dibanding bila kontraknya digabung (biasanya untuk jaga-jaga cash flow)

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now