Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material

  • Memisahkan invoice antara Jasa konstruksi dengan Material

     aldrian updated 12 years, 10 months ago 11 Members · 22 Posts
  • nib0906

    Member
    27 December 2009 at 8:20 am

    Kalau saya boleh sharing, apa yang dikemukakan bahwa harus diperhatkan apakah perusahaan konstruksi itu melakukan jasa konstruksi atau hanya melakukan trading adalah hal yang perlu diperhatikan.

    Menurut saya jika PT X melakukan jasa konstruksi (Mohon diperhatikan definisi dari jasa konstruksi itu sendiri pada PP 51) dengan menyediakan jasa dan barang, maka walaupun dipisah kontraknya maka tetap dikenakan PPh Pasal 4(2) atas keseluruhan nilai barang dan jasa. Tetapi pada pembangunan konstruksi terdapat dua pihak terpisah yang menyediakan barang dan jasa (sebagai contoh PT X menyediakan barang dan PT Y yang menyediakan jasa konstruksinya) maka yang dikenakan PPh Pasal 4(2) tentunya hanya PT Y yang hanya menyediakan jasa konstruksi.

    Demikian menurut saya, mohon koreksinya jika ada salah.

  • wendry

    Member
    28 December 2009 at 6:16 pm
    Originaly posted by nib0906:

    Menurut saya jika PT X melakukan jasa konstruksi (Mohon diperhatikan definisi dari jasa konstruksi itu sendiri pada PP 51) dengan menyediakan jasa dan barang, maka walaupun dipisah kontraknya maka tetap dikenakan PPh Pasal 4(2) atas keseluruhan nilai barang dan jasa. Tetapi pada pembangunan konstruksi terdapat dua pihak terpisah yang menyediakan barang dan jasa (sebagai contoh PT X menyediakan barang dan PT Y yang menyediakan jasa konstruksinya) maka yang dikenakan PPh Pasal 4(2) tentunya hanya PT Y yang hanya menyediakan jasa konstruksi.

    setuju dengan pendapat saudara

  • hanif

    Member
    29 December 2009 at 4:57 am
    Originaly posted by nib0906:

    Menurut saya jika PT X melakukan jasa konstruksi (Mohon diperhatikan definisi dari jasa konstruksi itu sendiri pada PP 51) dengan menyediakan jasa dan barang, maka walaupun dipisah kontraknya maka tetap dikenakan PPh Pasal 4(2) atas keseluruhan nilai barang dan jasa. Tetapi pada pembangunan konstruksi terdapat dua pihak terpisah yang menyediakan barang dan jasa (sebagai contoh PT X menyediakan barang dan PT Y yang menyediakan jasa konstruksinya) maka yang dikenakan PPh Pasal 4(2) tentunya hanya PT Y yang hanya menyediakan jasa konstruksi.

    rekan nib…
    sebuah perusahaan bisa saja memiliki beberapa jenis usaha sekaligus.
    termasuk menyediakan jasa konstruksi dan trading.
    bila kontrak pengadaan jasa konstruksi dengan kontrak pengadaan barang dibuat secara terpisah, gimana mau membebankan PPh Pasal 4 Ayat (2) untuk pengadaan barang??.
    Apalagi bila perusahaan tersebut memisahkan pencatatan antara penyerahan jasa dengan peyerahan barangnya.
    Akan sangat sulit bagi fiskus untuk membutikan bahwa pengadaan barang tersebut dilakukan untuk jasa konstruksi yang diberikan kepada orang yang sama. Apalagi bila nama orang yang ada di dalam kedua kontrak tersebut berbeda sama sekali. Misalnya satu nama suami, satu lagi nama istri atau anaknya.

    Salam

  • ysep

    Member
    3 August 2012 at 3:57 pm

    Pemisahan jasa dan material tidak di kenal untuk jasa konstruksi, selama dalam kontrak yang sama maka PPH dikenakan dari seluruhnya sebelum PPN baik jasa maupun materialnya.

  • Datzh

    Member
    3 August 2012 at 4:11 pm

    berdasarkan PP 40/2009 atas penghasilan jasa konstruksi DPPnya adalah Nilai Kontrak dan tarifnya tergantung kualifikasi.
    Mohon Koreksi apabila keliru
    Terima Kasih

  • harind

    Member
    3 August 2012 at 7:09 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    benar, dalam kontrak tersebut memisahkan antara Jasa borongan dengan pengadaan material

    masih dalam satu kontrak kan? sehingga tetap dikenakan pasal 4 (2) untuk kedua hal tersebut.

    Originaly posted by hanif:

    Pengenaan PPh Usaha Jasa konstruksi tidak memisahkan antara jasa dan material

    sependapat

  • aldrian

    Member
    5 August 2012 at 8:42 am

    Mohon maaf, mencoba menjawab dan berpendapat :

    Dasar Hukum :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=51&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=13325

    Pasal 1:
    9. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Mungkin dari definisi ini, terdapat kata secara keseluruhan, berarti tidak memisahkan antara pembelian material dan non pembelian material.

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now