Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › memperoleh restitusi pph 26 utk WP LN
memperoleh restitusi pph 26 utk WP LN
rekan ortax yg tercinta, saya mau nanya kalau untuk memperoleh restitusi pph 26 untuk WPLN gimana???
Untuk memperoleh restitusi PPh Pasal 26, WP LN yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPP dimana pihak pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26-nya, dilengkapi dengan Nomor Rekening Bank kemana restitusi tersebut ingin ditransferkan, serta dilampiri dengan :
a. surat kuasa dari WP bersangkutan apabila pengurusannya dilakukan oleh pihak lain/kuasa
b.. SKB/SKT atas obyek pajak yang diajukan permohonan restitusi. apabila belum ada SKB/SKT-nya maka harus melampirkan surat keterangan domisili dari competent authority
c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 asli
d. Dokumen pendukung lainnya- Originaly posted by sheeva:
Untuk memperoleh restitusi PPh Pasal 26, WP LN yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPP dimana pihak pemotong menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26-nya, dilengkapi dengan Nomor Rekening Bank kemana restitusi tersebut ingin ditransferkan, serta dilampiri dengan :
a. surat kuasa dari WP bersangkutan apabila pengurusannya dilakukan oleh pihak lain/kuasa
b.. SKB/SKT atas obyek pajak yang diajukan permohonan restitusi. apabila belum ada SKB/SKT-nya maka harus melampirkan surat keterangan domisili dari competent authority
c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 asli
d. Dokumen pendukung lainnyadasar hukumnya dimana ya??
salam
Menyampaikan surat pemohonan kepada Kepala KPP di tempat WP terdaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung : SKD (certificate of residence) atau Surat Keterangan Tarif atau Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 26, Surat Kuasa khusus (power attorney) apabila dikuasakan, Asli Bukti Pemotongan, Dokumen tambahan untuk bunga Loan Agreement dan Notice of Interest Computation untuk dividen Divident Declaration dan Surat Keterangan dari pembayar dividen bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen untuk sewa, royalti, dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta Rental/Licencing Agreement dan Notice of Royalty/Rent Computation untuk imbalan jasa Service Agreement, surat pernyataan dari Wajib Pajak Luar Negeri bahwa perusahaannya tidak mempunyai tempat usaha di Indonesia, dan surat pernyataan dari pihak penerima jasa bahwa jasa tersebut diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari batas waktu yang ditetapkan dalam P3B. Penyelesaian permohonan dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dengan lengkap
Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE¡V 09/PJ.10/1994.@amey: hati2 jangan terburu2 minta restitusi, lihat dulu dokumen kewarganegaraannya , baru tax treatynya.Terima kasih