Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › menang dibanding, dikeberatan dikenakan temuan baru
menang dibanding, dikeberatan dikenakan temuan baru
dear rekan ortax
Perusahaan kami sebelumnya memenangkan banding atas peredaran usaha, tetapi saat keberatan dipengadilan pajak, Pemeriksa memberikan temuan baru di biaya COGS (item lain ) yang pada saat pemeriksaan awal hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Pemeriksa berlandaskan UU pasal 26 KUP terkait pemeriksaan bahwa pemeriksa berhak menambah, mengurangkan dan menghilangkan temuan.
Yang menjadi permasalahan kami adalah kenapa sewaktu pemeriksaan pajak hal tersebut tidak masalah, tetapi sewaktu Perusahaan memenangkan banding seolah olah dicari kesalahan yang lain.
mohon bantuan pencerahannya dan landasan hukum yang kuat.
terima kasih,
arnold 16
- Originaly posted by andreas.ferik:
tetapi saat keberatan dipengadilan pajak,
Banding kali maksudnya rekan?
Originaly posted by andreas.ferik:Yang menjadi permasalahan kami adalah kenapa sewaktu pemeriksaan pajak hal tersebut tidak masalah, tetapi sewaktu Perusahaan memenangkan banding seolah olah dicari kesalahan yang lain.
Keputusan banding sudah keluar atau belum ya rekan? Jika sudah keluar dan keputusan mengabulkan seluruhnya, saya rasa tidak perlu dipikiri lagi rekan masalah2 yg diangkat oleh terbanding 🙂
karena pihak terbanding yg ada di pengadilan pajak berbeda orgnya dengan pihak pemeriksa yg meriksa rekan dulu (walaupun satu instansi) koreksi rekan benjamin,
sewaktu dipemeriksaan peredaran usaha dipermasahkan, oleh karena itu WP melakukan keberatan dan diterima. tetapi pemeriksa dipengadilan pajak mempermasalahkan obyek lain yaitu di COGS,
Yang menjadi permasalahan kami adalah kenapa sewaktu pemeriksaan pajak hal tersebut tidak masalah, tetapi sewaktu Perusahaan memenangkan dikeberatan seolah olah dicari kesalahan yang lain.
dan mohon di share landasan hukumnya rekan
terima kasih,Koreksi rekan benjamin,
Sewaktu pemeriksaan masalah yg diperdebatkan ada di PEredaran Usaha
Dan WP mengajukan keberatan atas hal tsb dan dikabulkan/diterima.
Tetapi pemeriksa dipengadilan pajak mempermasalahkan obyek lain
Yaitu COGSYang menjadi permasalahan adl ketika pemeriksaan hal tsb tidak dipermasalahkan tetapi setelah perusahaan menang diperedaran usaha
Tergugat mencari kesalahan yang lain.
Seharusnya cakupan permasalahan adalah hal yang disengketakan, bukan diluar hal tsb.Mohon pencerahannya rekan
Tx
Arnold 16
- Originaly posted by andreas.ferik:
memenangkan banding seolah olah dicari kesalahan yang lain.
apakah sudah keluar Putusan Banding-nya ?
apakah permohonan keberatan sebelumnya ditolak atau diterima?
apakah temuan tsb lalu keluar lagi berupa SKP atau STP?kalo hanya konfirmasi COGS saja, silakan ditanggapi..