Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Menanggung biaya bulanan adik, bisakah menjadi pengurang PTKP?
Menanggung biaya bulanan adik, bisakah menjadi pengurang PTKP?
Permisi rekan-rekan, saya mau tanya nih. Misalkan saya pegawai perusahaan yg gajinya sudah di atas PTKP. Posisi saya membiayai uang bulanan adik saya secara rutin setiap bulan. Berarti kan itu artinya saya memiliki tanggungan. Apakah dalam pajak itu juga bisa dianggap sebagai tanggungan untuk mengurangi PKP saya? Kalau bisa ngurusnya gimana?
- Originaly posted by Vetronella:
Permisi rekan-rekan, saya mau tanya nih. Misalkan saya pegawai perusahaan yg gajinya sudah di atas PTKP. Posisi saya membiayai uang bulanan adik saya secara rutin setiap bulan. Berarti kan itu artinya saya memiliki tanggungan. Apakah dalam pajak itu juga bisa dianggap sebagai tanggungan untuk mengurangi PKP saya? Kalau bisa ngurusnya gimana?
kalau adiknya masih sekolah sepertinya bisa rekan.. tapi dengan catatan org tua sudah tidak ada
- Originaly posted by Vetronella:
Apakah dalam pajak itu juga bisa dianggap sebagai tanggungan untuk mengurangi PKP saya?
Saudara kandung tidak bisa diperhitungkan, hanya ayah/ibu yang seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh rekan dan anak kandung/anak angkat yang seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh rekan.
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.