Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan
Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan
- Originaly posted by hanif:
seharusnya dijawab apa adanya.
O ya, apakah dalam bentuk surat resmi? dan alasannya apa?Salam
dalam bentuk CD yg berisi beberapa lampiran yg salah satunya equalisasi tersebut alasannya sebagai update profil WP.
Thanks
ya diisi apa adanya saja deh.
Salam
kalo diisi apa adanya apakah akan menyebabkan dilakukan pemeriksaan??atau saya melakukan pembetulan terlebih dahulu??
Thanks
mantap-mantap. big thanks atas ilmunya
- Originaly posted by miss taxation:
kalo diisi apa adanya apakah akan menyebabkan dilakukan pemeriksaan??atau saya melakukan pembetulan terlebih dahulu??
belum tentu diperiksa.. biasanya ktr pajak klarifikasi dulu,klo ada yg perlu dibetulkan,nanti ada bahasannya sm org pajak yg dituangkan dlm berita acara konseling.. klo ga ketemu2 antara maunya AR dan WP, bisa dilanjutkan ke pemeriksaan
Rekan2 maaf ikut bertanya. Jika dalam satu tahun kantor saya ada sewa ruko sebesar 25.000.000. Maka untuk jurnalnya
31/12/22
D.Biaya sewa 25.000.000
D.Biaya lain-lain 2.500.000
K. Hutang sewa 25.000.000
K.Hutang pajak pph pasal 4 ayat2 2.500.000
Ada pembayaran pph psl 4 ayat 2 di 9/1/2023 pencatatannya
Hutang pph psl 4 ayat 2 pada bank sebesar 2.500.000
Apakah jurnalnya sudah benar ya?
Namun untuk hutang sewa belum kami lakukan pembayaran sd saat ini. Apa tdk bermasalah?
Transaksinya dengan badan usaha atau orang pribadi yang bukan PKP? Kalau transaksi sewanya dengan badan harusnya itu PPN masukan buat penyewa jadinya masuk ke GL PPN masukan dikreditkan/tidak dapat dikreditkan.
Kalau transaksinya sama orang pribadi yang bukan PKP sih OK bisa jadi biaya lain2 tapi harusnya dimasukkan jadi 1 untuk biaya sewa.
Untuk jurnal bayar hutang PPh 4 ayat 2nya sudah betul dan betul juga sudah harus rekan bayarkan walau belum dibayarkan hutang sewanya karena PPh 4 ayat 2nya sudah terutang sejak biaya diakui atau siap dibayarkan.