Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan

  • Menanggung PPH Atas Sewa Bangunan

  • Miss Taxation

    Member
    22 December 2011 at 11:14 am
    Originaly posted by hanif:

    seharusnya dijawab apa adanya.
    O ya, apakah dalam bentuk surat resmi? dan alasannya apa?

    Salam

    dalam bentuk CD yg berisi beberapa lampiran yg salah satunya equalisasi tersebut alasannya sebagai update profil WP.

    Thanks

  • Hanif

    Member
    22 December 2011 at 12:40 pm

    ya diisi apa adanya saja deh.

    Salam

  • Miss Taxation

    Member
    22 December 2011 at 2:01 pm

    kalo diisi apa adanya apakah akan menyebabkan dilakukan pemeriksaan??atau saya melakukan pembetulan terlebih dahulu??

    Thanks

  • Kelvinadityo

    Member
    22 December 2011 at 2:20 pm

    mantap-mantap. big thanks atas ilmunya

  • raharja

    Member
    22 December 2011 at 2:44 pm
    Originaly posted by miss taxation:

    kalo diisi apa adanya apakah akan menyebabkan dilakukan pemeriksaan??atau saya melakukan pembetulan terlebih dahulu??

    belum tentu diperiksa.. biasanya ktr pajak klarifikasi dulu,klo ada yg perlu dibetulkan,nanti ada bahasannya sm org pajak yg dituangkan dlm berita acara konseling.. klo ga ketemu2 antara maunya AR dan WP, bisa dilanjutkan ke pemeriksaan

  • srinnurwinda22

    Member
    29 August 2023 at 4:39 pm

    Rekan2 maaf ikut bertanya. Jika dalam satu tahun kantor saya ada sewa ruko sebesar 25.000.000. Maka untuk jurnalnya

    31/12/22

    D.Biaya sewa 25.000.000

    D.Biaya lain-lain 2.500.000

    K. Hutang sewa 25.000.000

    K.Hutang pajak pph pasal 4 ayat2 2.500.000


    Ada pembayaran pph psl 4 ayat 2 di 9/1/2023 pencatatannya

    Hutang pph psl 4 ayat 2 pada bank sebesar 2.500.000

    Apakah jurnalnya sudah benar ya?

    Namun untuk hutang sewa belum kami lakukan pembayaran sd saat ini. Apa tdk bermasalah?

    • wverdi

      Member
      30 August 2023 at 7:51 am

      Transaksinya dengan badan usaha atau orang pribadi yang bukan PKP? Kalau transaksi sewanya dengan badan harusnya itu PPN masukan buat penyewa jadinya masuk ke GL PPN masukan dikreditkan/tidak dapat dikreditkan.

      Kalau transaksinya sama orang pribadi yang bukan PKP sih OK bisa jadi biaya lain2 tapi harusnya dimasukkan jadi 1 untuk biaya sewa.

      Untuk jurnal bayar hutang PPh 4 ayat 2nya sudah betul dan betul juga sudah harus rekan bayarkan walau belum dibayarkan hutang sewanya karena PPh 4 ayat 2nya sudah terutang sejak biaya diakui atau siap dibayarkan.

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now