Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Menerima Deviden Luar Negeri Tiap Minggu
Menerima Deviden Luar Negeri Tiap Minggu
halo rekan-rekan
sampai saat ini saya rutin menerima deviden setiap minggu atas saham perusahaan di Amerika Serikat yang saya beli beberapa bulan lalu total sekitar Rp. 3 jutaan per minggu jika dirupiahkan (awalnya dalam hitungan dolar)
deviden asli dalma kurs US dollar. dan untuk pencairannya terlebih dahulu dipotong pajak 10.6% oleh perusahaannya dan untuk pencairan ke rekening pribadi dilakukan melalui exchanger Payeer yang mna exchanger tersebut mengenakan fee transaksi setiap pencairan.
nah jika seperti ini rekan2 apakah saya diwajibkan bayar pajak atas deviden yang saya terima tersebut dan bagaimana pelaporan SPT nya ?
mohon bantuannya ya rekan2
- Originaly posted by denniagungpambudi:
halo rekan-rekan
sampai saat ini saya rutin menerima deviden setiap minggu atas saham perusahaan di Amerika Serikat yang saya beli beberapa bulan lalu total sekitar Rp. 3 jutaan per minggu jika dirupiahkan (awalnya dalam hitungan dolar)
deviden asli dalma kurs US dollar. dan untuk pencairannya terlebih dahulu dipotong pajak 10.6% oleh perusahaannya dan untuk pencairan ke rekening pribadi dilakukan melalui exchanger Payeer yang mna exchanger tersebut mengenakan fee transaksi setiap pencairan.
nah jika seperti ini rekan2 apakah saya diwajibkan bayar pajak atas deviden yang saya terima tersebut dan bagaimana pelaporan SPT nya ?
tetap terutang pph tarif umum, kalau ada bukti potong bisa dijadiin kredit pajak hitung pakai pph pasal 24.
Bisa membaca 107/PMK.03/2017 dan perubahannya
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=16310Dear Rekan denniagungpamudi,
Untuk deviden diterima dari luar bisa dibaca lagi tax treaty antara indonesia – amerika bagaimana pemotongan deviden tersebut
baik rekan terima kasih
lalu untuk pembayaran pph nya apakah per bulan atau per tahun ya ?
Karena kalau per bulan nominal nya gak masuk PKP
tapi kalau tahunan baru masuk
ini gimana ya ?
mohon pencerahannya
- Originaly posted by paklaw:
baik rekan terima kasih
lalu untuk pembayaran pph nya apakah per bulan atau per tahun ya ?
Karena kalau per bulan nominal nya gak masuk PKP
tapi kalau tahunan baru masuk
ini gimana ya ?
mohon pencerahannya
baik rekan terima kasih
lalu untuk pembayaran pph nya apakah per bulan atau per tahun ya ?
Karena kalau per bulan nominal nya gak masuk PKP
tapi kalau tahunan baru masuk
ini gimana ya ?
mohon pencerahannya
- Originaly posted by paklaw:
tetap terutang pph tarif umum, kalau ada bukti potong bisa dijadiin kredit pajak hitung pakai pph pasal 24.
baik rekan terima kasih
lalu untuk pembayaran pph nya apakah per bulan atau per tahun ya ?
Karena kalau per bulan nominal nya gak masuk PKP
tapi kalau tahunan baru masuk
ini gimana ya ?
mohon pencerahannya
- Originaly posted by denniagungpambudi:
baik rekan terima kasih
lalu untuk pembayaran pph nya apakah per bulan atau per tahun ya ?
Karena kalau per bulan nominal nya gak masuk PKP
tapi kalau tahunan baru masuk
ini gimana ya ?
mohon pencerahannya
dikumpulin dl, tar dihitung pd saat buat spt tahunan. biasanya yg seperti itu ada cicilan pph 25 nya
- Originaly posted by paklaw:
dikumpulin dl, tar dihitung pd saat buat spt tahunan. biasanya yg seperti itu ada cicilan pph 25 nya
oke pak terima kasih infonya
kalau misal kasusnya begini gimana pak ?
jadi penghasilan per bulan nya selalu habis gak bersisa buat beli kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan hutang
itu apakah penghasilan masih bisa disebut PKP dalam artian apakah masih dikenakan pajak umum seperti biasa (tidak memasukkan pembayaran kebutuhan sehari2 dan cicilan)?
karena saya pernah baca kalau PKP itu didasrkan pada penghasilan netto dikurangi biaya2 keperluan sehari2 per bulannya
apa benar begitu ya ?