Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Mengenai pajak penghasilan dalam negeri
Mengenai pajak penghasilan dalam negeri
Dear Bapak / Ibuk yth
Nama saya Verry,
Saya ada pertanyaan mengenai pajak penghasilan dalam negeri.
Saya sudah lebih dari 5 tahun bekerja di Jepang/ luarnegeri, dan
membayar pajak luar negeri.Lalu, tahun ini perusahaan tempat saya bekerja ini berencana untuk
membeli perusahaan di indonesia, dan rencananya akan mengirimkan saya
sebagai respentative selama lebih dari 1 tahun.Mengenai Gaji, Untuk kedepan rencananya gaji saya akan dibayarkan
langsung dari kantor pusat yang diluar negeri ini.Yang jadi pertanyaannya,
Apakah ada kewajiban saya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia
yang dengan status digaji dari luar negri?
(ps : gaji diluarnegeri ini akan dipotong pajak juga di negara tersebut)Apakah ada kewajiban lain yang harus saya lakukan mengenai pajak di
Indonesia nanti?Mohon bantuan advicenya mengenai ini.
Terima kasih
Regard,
Verry Prima Nandha Dau
- Originaly posted by vdau:
Yang jadi pertanyaannya,
Apakah ada kewajiban saya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia
yang dengan status digaji dari luar negri?ya..karena anda ada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, maka wajib membayar pajak di indonesia.. tapi sebelumnya apakah anda mempunyai NPWP??
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya..karena anda ada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, maka wajib membayar pajak di indonesia.. tapi sebelumnya apakah anda mempunyai NPWP??
saya belum memiliki npwp sebelumnya, dikarenakan masih status mahasiswa sebelum pergi ke luar negeri.
—–
apakah ini menjadi pembayaran pajak berganda nantinya?
soalnya nanti pajak diluar negeri juga akan di bayar juga. - Originaly posted by vdau:
apakah ini menjadi pembayaran pajak berganda nantinya?
ya kemungkinan.. tapi atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri, masih bisa di kurangkan sebagai kredit pajak di dalam negeri
Lebih baik jepang tidak memotong pajak.