Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mengenai pemotongan PPH 22 untuk pengumpul sawit…

  • Mengenai pemotongan PPH 22 untuk pengumpul sawit…

  • jackson

    Member
    21 January 2009 at 10:28 pm

    Mohon saran dari bapak2 di sini.. Saya adalah seorang pengumpul dan pembeli tandan sawit dari masyarakat dan jual ke pabrik (agen sawit).. Saya di minta no NPWP oleh pabrik kelapa sawit yg saya supply. Dan saya di beritahukan bahwa saya wajib untuk membayar PPH 22 sebanyak 0.5% dari omset saya. Yg mau saya pertanyakan adalah:
    1. Apakah PPH 22 ini bersifat final untuk agen sawit? perlukah saya buat pembukuan lagi?? Karena pemotongan 0.5% termasuk sangat besar untuk seorang agen sawit..

  • rivan

    Member
    22 January 2009 at 8:43 am

    Berkaitan dengan PPh Pasal 22 ada yang saya ingin tanyakan juga :

    1. PPh Pasal 22 sebenarnya disebut pemotongan atau pemungutan?
    Yang saya tau, PPh Pasal 23 disebut pemotongan dan ada Bukti Potongnya.

    2. Apakah ada Bukti Potong PPh Pasal 22?atau Bukti Pungut PPh Pasal 22?

    Terima kasih.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 9:15 am

    Dear All Friends

    1. PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul Sawit terutang oleh Pedagang Pengumpul sebesar 0,5% (dahulunya 1,5%) dari Bruto Pembayaran.

    2. Sifatnya "TIDAK FINAL" dapat menjadi Kredit Pajak dikurangkan dari PPh Terutang Pedagang Pengumpul untuk Industri dan Ekspor.

    3. PPh Pasal 22 namanya PPh "Pemungutan" karena PPh yang sfatnya "menambah" yang dibayarkan , lainnya PPh Pasal 21, 23 namanya PPh "Pemotongan" karena PPh yang sifatnya "mengurangi" jumlah yang dibayarkan.

    Demikian info "intelegensia" (bernilai tambah kecerdasan) yang semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIDAUS.

  • rama

    Member
    22 January 2009 at 9:24 am
    Originaly posted by jackson:

    1. Apakah PPH 22 ini bersifat final untuk agen sawit? perlukah saya buat pembukuan lagi?? Karena pemotongan 0.5% termasuk sangat besar untuk seorang agen sawit..

    PPh pasal 22 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pembayaran atas penterahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atau kegiatan usaha dibidang lain. (sektor industri, kehutanan, perkebunan/pertanian, perikanan)
    untuk PPh Ps 22 yang dipungut dari pedagang pengumpul tarif 0,5% dan tidak final.
    demikian pendapat.

  • jackson

    Member
    22 January 2009 at 3:13 pm

    Terima kasih banyak atas atensi dari Pak Rivan, Pak Ritzky dan Pak Rama

    Saya agak bingung atas proses pemungutan dan pengkreditan pajak tersebut.. saya kasih contoh kasus saya, mohon di bantu dengan solusi perpajakannya…

    Contoh:

    harga sawit sekarang Rp.1000,-/ kg
    satu bulan pembelian buah sawit saya umpamanya berkisar 1000,000 kg dan di jual ke pabrik.
    jadi omset sebesar Rp. 1.000.000.000,-

    Profit margin berkisar Rp. 5/ kg

    PPH pasal 22 di kenakan 0.5% dari omset yg berjumlah Rp. 1.000.000.000.
    Jadi saya harus menyetorkan PPH pasal 22 sebesar Rp. 5.000.000,- ..

    Profit= Rp. 5/kg x 1.000.000: Rp. 5.000.000

    Pendapatan kita aja cuman 5 jt dan kita harus baya PPH 22 sebanyak 5 jt juga..
    dan bagaimanakah proses pengkreditan pajak tersebut..

    mohon pencerahannya bagaimana cara pemotongan dan proses pengkreditannya… Sebelumnya saya mengucapkan banyak terima kasih atas informasinya yg sangat membantu….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    22 January 2009 at 3:47 pm

    Dear Friend Jackson:

    Turn over / omzet Penjualan TBS Sawit 2009 Jan-Des : Rp. 1.000.000.000
    Biaya-Biaya Mendapatkan, Menagih dan Memelihara
    Penghasilan dll : Rp. 995.000.000
    Laba Bruto Rp. 5.000.000
    Kompensasi Rugi NIHIL
    Penghasila Neto / Laba Kena Pajak Rp. 5.000.000
    Tarif: 28% >> UMKM 14% Rp. 700.000
    Dikurangi Kredit Pajak
    PPh Pasal 25 : NIHIL
    PPh Pasal 22 : Rp. 5.000.000
    >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>TOTAL KREDIT PAJAK Rp. 5.000.000
    Pajak Lebih Dibayar Th. 2009 (Rp. 4.300.000)
    Dikembalikan / di Restitusi setelah Pemeriksaan.

    Demikian untuk diketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • jackson

    Member
    22 January 2009 at 5:41 pm

    Thx berat Pak atas inputnya…
    Kalau begitu omset di kecilin aja ya jadi ga repot harus restitusi segala…

  • fear

    Member
    27 July 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Profit margin berkisar Rp. 5/ kg

    PPH pasal 22 di kenakan 0.5% dari omset yg berjumlah Rp. 1.000.000.000.
    Jadi saya harus menyetorkan PPH pasal 22 sebesar Rp. 5.000.000,- ..

    Profit= Rp. 5/kg x 1.000.000: Rp. 5.000.000

    Pendapatan kita aja cuman 5 jt dan kita harus baya PPH 22 sebanyak 5 jt juga..
    dan bagaimanakah proses pengkreditan pajak tersebut..

    Maaf, saya agak heran.. masa sih omset Rp. 1 Milyar untung cuma 5juta? Emg ada yang mau kerja kaya gitu? Sorry, cuma heran aj..

  • ingintahupajak

    Member
    27 July 2011 at 7:42 pm
    Originaly posted by fear:

    Maaf, saya agak heran.. masa sih omset Rp. 1 Milyar untung cuma 5juta? Emg ada yang mau kerja kaya gitu? Sorry, cuma heran aj..

    Bagaimana dengan money changer?
    Omzetnya besar, tapi margin keuntungannya juga tipis bukan?

    CMIIW

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now