Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Mengenai Perlakuan PPN atas transaksi Kso
Mengenai Perlakuan PPN atas transaksi Kso
saya minta bantuan pendapat dari para senior tentang perlakuan ppn atas transaksi KSO misalnya
1. P1 : Pemilik Tanah WP. orang pribadi (domisili Batam / Daerah FTZ non PKP)
2. P2 : Pembangunan WP Badan (domisili Tg. pinang / Daerah Pabean, PKP)Contoh kerjasama :
Kerjasama membangun kawasan pertokoan/pergudangan yang berada di tanjung pinang (daerah Pabean). dengan pembagian 30% dan 70%.Saya mau menanyakan prosedur Perlakuan PPN atas transaksi penjualan diatas sedangkan waktu ajb itu adalah atas nama pemilik tanah menjual ke konsumen.
tolong berikan pendapatnya terima kasih.
Rekan bisa baca tautan dibawah ini,http://www.ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=sh ow&id=145&q=&hlm=1
Salam
terima kasih Mas ekayanto