Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Mengenai PP No 49 Tahun 2022

  • Mengenai PP No 49 Tahun 2022

     rudi rudi updated 6 months, 4 weeks ago 1 Member · 1 Post
  • rudi rudi

    Member
    24 October 2024 at 11:27 am

    Dear All

    di PP no 49 tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf r .4 mengenai penyerahan material hasil pertambangan yg di bebaskan dari PPN.

    Mau nanya?

    1. Apakah benar , barang bebas PPN ini hanya Berlaku bagi penjual yg mempunyai iUP ( milik sendiri ) dan tidak berlaku apabila pembeli membeli barang dari pihak kedua. ( bukan Pihak Pemilik IUP)

    Ilustrasi :

    PT. A membeli barang dari PT B ( PT. B tidak memiliki Izin IUP)

    PT.B membeli Material dari PT C ( PT.C Pemilik IUP)

    2. Jika Memang Benar. minta bantu sharing dasar Peraturan nya. ( Terima kasih)

    Regards

    Rudi

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now