Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Mengenai PP No 49 Tahun 2022
Mengenai PP No 49 Tahun 2022
Dear All
di PP no 49 tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf r .4 mengenai penyerahan material hasil pertambangan yg di bebaskan dari PPN.
Mau nanya?
1. Apakah benar , barang bebas PPN ini hanya Berlaku bagi penjual yg mempunyai iUP ( milik sendiri ) dan tidak berlaku apabila pembeli membeli barang dari pihak kedua. ( bukan Pihak Pemilik IUP)
Ilustrasi :
PT. A membeli barang dari PT B ( PT. B tidak memiliki Izin IUP)
PT.B membeli Material dari PT C ( PT.C Pemilik IUP)
2. Jika Memang Benar. minta bantu sharing dasar Peraturan nya. ( Terima kasih)
Regards
Rudi
Berdasarkan ketentuan tersebut, memang benar bahwa barang hasil pertambangan yang dibebaskan dari PPN berlaku hanya untuk penjual yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika pembeli membeli barang dari pihak kedua (yang tidak memiliki slope IUP), maka kebebasan PPN ini tidak berlaku.