Forum Ortax Forums Lain-lain Mengenai PP No 49 Tahun 2022

  • Mengenai PP No 49 Tahun 2022

     Fauly Matrix updated 2 months, 2 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • rudi rudi

    Member
    24 October 2024 at 11:27 am

    Dear All

    di PP no 49 tahun 2022 Pasal 6 Ayat 2 huruf r .4 mengenai penyerahan material hasil pertambangan yg di bebaskan dari PPN.

    Mau nanya?

    1. Apakah benar , barang bebas PPN ini hanya Berlaku bagi penjual yg mempunyai iUP ( milik sendiri ) dan tidak berlaku apabila pembeli membeli barang dari pihak kedua. ( bukan Pihak Pemilik IUP)

    Ilustrasi :

    PT. A membeli barang dari PT B ( PT. B tidak memiliki Izin IUP)

    PT.B membeli Material dari PT C ( PT.C Pemilik IUP)

    2. Jika Memang Benar. minta bantu sharing dasar Peraturan nya. ( Terima kasih)

    Regards

    Rudi

  • Fauly Matrix

    Member
    25 October 2024 at 8:38 am

    Berdasarkan ketentuan tersebut, memang benar bahwa barang hasil pertambangan yang dibebaskan dari PPN berlaku hanya untuk penjual yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika pembeli membeli barang dari pihak kedua (yang tidak memiliki slope IUP), maka kebebasan PPN ini tidak berlaku.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now