Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan mengenai SE-53

  • mengenai SE-53

  • ferry07

    Member
    9 July 2009 at 6:06 pm
  • ferry07

    Member
    9 July 2009 at 6:06 pm

    dalam SE-53/PJ/2009 point 2 huruf d disebutkan bahwa Penghasilan bruto tidak termasuk reimbursement yang nyata2 dibayarakan oleh perantara kepada pihak ketiga. Apabila ada selisih berarti objek PPh 23 yang harus dipotong kan?? dan apakah dalam mencari selisih nya itu, PPN diikutsertakan atau tidak?? karena rancu nih dengan kata2 yang nyata2 dibayarkan
    mohon inputnya

  • edisuryadi2

    Member
    10 July 2009 at 8:58 am

    Dasar pengenaan Pajak Penghasilan baik itu PPh 21, PPh 23 selalu didasarkan atas Penghasilan Bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( PPN )

  • hanif

    Member
    10 July 2009 at 9:16 pm
    Originaly posted by ferry07:

    alam SE-53/PJ/2009 point 2 huruf d disebutkan bahwa Penghasilan bruto tidak termasuk reimbursement yang nyata2 dibayarakan oleh perantara kepada pihak ketiga. Apabila ada selisih berarti objek PPh 23 yang harus dipotong kan?? dan apakah dalam mencari selisih nya itu, PPN diikutsertakan atau tidak?? karena rancu nih dengan kata2 yang nyata2 dibayarkan

    maksud dari nyata-nyata dibayarkan adalah bahwa pembayaran itu didukung oleh bukti yang valid. misalnya di dalam kontrak outsourcing juga dimasukkan tagihan untuk gaji karyawan yang dipekerjakan.
    perhitungan PPh 23 hanya didasarkan pada jasa outsourcing saja, tidak termasuk gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan yang dipekerjakan tersebut.
    agar gaji yang dibayarkan kepada pegawai yang dipekerjakan tersebut tidak termasuk sebagai dasar penghitungan PPh 23 atas jasa outsourcing, maka, pembayaran yang dilakukan atas gaji tersebut harus didukung oleh bukti-bukti bahwa gaji sebesar itu memang dibayarkan kepada pegawai tersebut. buktinya, misalnya kontrak kerja, daftar pembayaran gaji dll

    Salam

  • hanif

    Member
    10 July 2009 at 9:18 pm
    Originaly posted by ferry07:

    Apabila ada selisih berarti objek PPh 23 yang harus dipotong kan?? dan apakah dalam mencari selisih nya itu, PPN diikutsertakan atau tidak??

    kalau ada selisih antara total kontrak dengan rincian biaya yang diberikan atau tidak ada bukti pendukungnya, otomatis masuk sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 23 dan PPN

    Salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now