Forum Ortax › Forums › e-SPT › mengenai SPT form 1770SS, 1770S, dan 1770
mengenai SPT form 1770SS, 1770S, dan 1770
rekan-rekan,,
saya ingin bertanya..
apa perbedaan form 1770, 1770S dan 1770SS??
kapan kita menggunakan form-form tersebut??
dan apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??terima kasih sebelumnya atas penjelasannya..
- Originaly posted by iashika:
apa perbedaan form 1770, 1770S dan 1770SS??
form 1770 utk orang pribadi yang melakukan kegiatan bebas
form 1770 s utk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 atw lebih pemberi kerja
form 1770 ss utk orang pribadi yg menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan penghasilannya tdk lebih dari 60 juta.salam
- Originaly posted by CHRIS1311:
form 1770 utk orang pribadi yang melakukan kegiatan bebas
form 1770 s utk orang pribadi yang menerima penghasilan dari 1 atw lebih pemberi kerja
form 1770 ss utk orang pribadi yg menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja dan penghasilannya tdk lebih dari 60 juta.Mantaap..
Sependapat dengan rekan CHRIS1311
Saya hanya menambahkan saja…
kapan kita menggunakan form-form tersebut??
ke 3 Form tersebut digunakan pada saat akan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan yaitu batas terakhir Tanggal 31 Maret Setiap Tahunnya.
Apabila melewati batas Tanggal tersebut maka dikenakan denda Rp 100.000.apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Lihat PER-34/PJ/2009..
Mohon dikoreksi rekan ortax.!
Salam
- Originaly posted by sangPenantang03:
kapan kita menggunakan form-form tersebut??
ke 3 Form tersebut digunakan pada saat akan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahunan yaitu batas terakhir Tanggal 31 Maret Setiap Tahunnya.
Apabila melewati batas Tanggal tersebut maka dikenakan denda Rp 100.000.apa saja dokumen yang harus dilampirkan seperangkat dengan SPT tersebut??
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Lihat PER-34/PJ/2009..
Juga mantaap..
Setujuh sama komen2nya, hehe
oke.
terima kasih rekan-rekan semua untuk penjelasannya..BETUL TUH.
zakat pengurang pajak juga bisa dilaporkan pada spt tsb