Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT Mengganti PTKP di E-SPT PPh 21

  • Mengganti PTKP di E-SPT PPh 21

     Bobby . updated 3 years, 5 months ago 5 Members · 9 Posts
  • gialloblu97

    Member
    21 February 2013 at 2:52 pm
  • gialloblu97

    Member
    21 February 2013 at 2:52 pm

    Dear rekan ortaxers….

    Saya ganti PTKP di e-spt koq gak berhasil ya,bagaimana seh caranya rekan?

    Thanks

  • Accurate

    Member
    21 February 2013 at 3:01 pm

    Bila data yg bl Januari harusnya bisa.

  • gialloblu97

    Member
    21 February 2013 at 4:21 pm
    Originaly posted by Accurate:

    Bila data yg bl Januari harusnya bisa.

    Saya ganti tapi masih gak bisa, terutama untuk perhitungan pegawai tidak tetapnya beda dengan perhitungan manual

  • cbsantoso

    Member
    21 February 2013 at 6:50 pm

    Rubah PTKP di e-SPT

    1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
    2. Pilih Menu Utility-Referensi-Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga muncul window Referensi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
    3. Pilih Daftar PTKP Nomor 4 (PTKP = Rp.15.840.000,- dan Tanggungan Rp.1.320.000)
    4. Klik Tombol Ubah
    5. Ubah Masa Berlaku : 01/01/2009 sd 31/12/2012
    6. Klik Tombol Update
    7. Klik Tombol Tambah
    8. Isikan PTKP = Rp.24.300.000,- dan Tanggungan Rp.2.025.000
    9. Isikan Masa Berlaku : 01/01/2013 sd 31/12/2016 è Utk sampai dengan hanya istilahnya asumsi saja
    10. Kemudian klik Tombol Simpan
    11. Aplikasi e-SPT bisa digunakan

    Rubah Batas Upah Biaya Pegawai Harian

    1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
    2. Pilih Menu Utility-Referensi-Batas Upah Harian Pegawai sehingga muncul window Referensi Batas Upah Harian Pegawai.
    3. Klik tombol Ubah
    4. Isikan nilainya yaitu Rp. 200.000,-
    5. Kemudian Klik tombol Simpan
    6. Aplikasi e-SPT bisa digunakan

  • gialloblu97

    Member
    22 February 2013 at 3:25 pm

    Oh iya, aku belum ganti di Batas Upah Biaya Pegawai Harian…

    Thanksmas cbsantoso

  • gialloblu97

    Member
    16 April 2013 at 4:28 pm

    Diingatkan jangan lupa untuk merubah tanggalnya

  • Aprin Asprilliadita

    Member
    17 January 2022 at 12:18 pm

    Kalo untuk ganti tarif pajak berlapis nya bagaimana ya? Ini kok mau input A1 tarif di espt 6%

  • Bobby .

    Member
    17 January 2022 at 3:29 pm

    6% Itu hitungan bagi yang tidak memiliki NPWP

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now