Forum Ortax › Forums › e-SPT › Mengganti PTKP di E-SPT PPh 21
Dear rekan ortaxers….
Saya ganti PTKP di e-spt koq gak berhasil ya,bagaimana seh caranya rekan?
Thanks
Bila data yg bl Januari harusnya bisa.
- Originaly posted by Accurate:
Bila data yg bl Januari harusnya bisa.
Saya ganti tapi masih gak bisa, terutama untuk perhitungan pegawai tidak tetapnya beda dengan perhitungan manual
Rubah PTKP di e-SPT
1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
2. Pilih Menu Utility-Referensi-Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga muncul window Referensi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
3. Pilih Daftar PTKP Nomor 4 (PTKP = Rp.15.840.000,- dan Tanggungan Rp.1.320.000)
4. Klik Tombol Ubah
5. Ubah Masa Berlaku : 01/01/2009 sd 31/12/2012
6. Klik Tombol Update
7. Klik Tombol Tambah
8. Isikan PTKP = Rp.24.300.000,- dan Tanggungan Rp.2.025.000
9. Isikan Masa Berlaku : 01/01/2013 sd 31/12/2016 è Utk sampai dengan hanya istilahnya asumsi saja
10. Kemudian klik Tombol Simpan
11. Aplikasi e-SPT bisa digunakanRubah Batas Upah Biaya Pegawai Harian
1. Buka Aplikasi e-SPT DJP PPh21
2. Pilih Menu Utility-Referensi-Batas Upah Harian Pegawai sehingga muncul window Referensi Batas Upah Harian Pegawai.
3. Klik tombol Ubah
4. Isikan nilainya yaitu Rp. 200.000,-
5. Kemudian Klik tombol Simpan
6. Aplikasi e-SPT bisa digunakanOh iya, aku belum ganti di Batas Upah Biaya Pegawai Harian…
Thanksmas cbsantoso
Diingatkan jangan lupa untuk merubah tanggalnya
Kalo untuk ganti tarif pajak berlapis nya bagaimana ya? Ini kok mau input A1 tarif di espt 6%
6% Itu hitungan bagi yang tidak memiliki NPWP