Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?
menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?
- Originaly posted by si_tjepi:
kalo pembukuannya menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan
Dalam perpajakan memake stelsel campuran. Dengan demikian walaupun cash basis, tetap harus melakukan penyusutan atas pengeluaran yg mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
- Originaly posted by begawan5060:
Dalam perpajakan memake stelsel campuran. Dengan demikian walaupun cash basis, tetap harus melakukan penyusutan atas pengeluaran yg mempunyai masa manfaat lebih dari setahun
saya baru tau rekan begawan
ketentuannya bisa dilihat dimana y?
- Originaly posted by si_tjepi:
kalo pembukuannya menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan
saya juga baru tau, ketentuannya dapat dilihat dimana kalau pembukuan menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan?
Dalam Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan :
Bagi WP OP :
Penghasilan <= 1,8 M itu boleh menggunakan 2 pilihan Opsi yakni Pembukuan atau Pencatatan.
Penghasilan >= 1,8 M itu diharuskan Pembukuan.
Nah, Untuk Pembukuan itu merupakan sistem pencatatan teratur mengenai harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya. dan akhirnya diakhiri dengan Laporan keuangan.
Sedangkan Untuk Pencatatan merupakan sistem pencatatan teratur mengeni PHB
dan diakhiri dengan Rekapitulasi PHB.
Jadi jelas kalau menurut saya mesti diakhiri dengan laporan keuangan.
kalau bersih,ngapain Risih.- Originaly posted by Zin:
Penghasilan <= 1,8 M itu boleh menggunakan 2 pilihan Opsi yakni Pembukuan atau Pencatatan.
Penghasilan >= 1,8 M itu diharuskan Pembukuan.untuk tahun 2009 sudah 4.8 M