Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?

  • menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?

     bayem updated 16 years, 2 months ago 14 Members · 20 Posts
  • begawan5060

    Member
    16 April 2009 at 12:58 pm
    Originaly posted by si_tjepi:

    kalo pembukuannya menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan

    Dalam perpajakan memake stelsel campuran. Dengan demikian walaupun cash basis, tetap harus melakukan penyusutan atas pengeluaran yg mempunyai masa manfaat lebih dari setahun

  • si_tjepi

    Member
    16 April 2009 at 5:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Dalam perpajakan memake stelsel campuran. Dengan demikian walaupun cash basis, tetap harus melakukan penyusutan atas pengeluaran yg mempunyai masa manfaat lebih dari setahun

    saya baru tau rekan begawan

    ketentuannya bisa dilihat dimana y?

  • bayem

    Member
    18 April 2009 at 9:55 am
    Originaly posted by si_tjepi:

    kalo pembukuannya menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan

    saya juga baru tau, ketentuannya dapat dilihat dimana kalau pembukuan menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan?

  • Zin

    Member
    18 April 2009 at 10:59 am

    Dalam Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan :

    Bagi WP OP :
    Penghasilan <= 1,8 M itu boleh menggunakan 2 pilihan Opsi yakni Pembukuan atau Pencatatan.
    Penghasilan >= 1,8 M itu diharuskan Pembukuan.
    Nah, Untuk Pembukuan itu merupakan sistem pencatatan teratur mengenai harta,kewajiban,modal,penghasilan dan biaya. dan akhirnya diakhiri dengan Laporan keuangan.
    Sedangkan Untuk Pencatatan merupakan sistem pencatatan teratur mengeni PHB
    dan diakhiri dengan Rekapitulasi PHB.
    Jadi jelas kalau menurut saya mesti diakhiri dengan laporan keuangan.
    kalau bersih,ngapain Risih.

  • bayem

    Member
    18 April 2009 at 11:01 am
    Originaly posted by Zin:

    Penghasilan <= 1,8 M itu boleh menggunakan 2 pilihan Opsi yakni Pembukuan atau Pencatatan.
    Penghasilan >= 1,8 M itu diharuskan Pembukuan.

    untuk tahun 2009 sudah 4.8 M

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now