Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?
menggunakan pembukuan, boleh hanya dengan laporan rugi laba saja?
Halo rekan ortax2,
minta komentar klo pengusaha yg ingin menggunakan pembukuan aja waktu lapor spt tahunan pribadi, apakah hanya boleh membuat laporan rugi laba saja? soalnya bagi pengusaha kecil gk mungkin bisa buat neraca ,penyusutan, segala…Pengalaman praktek BUT AGEN PELAYARAN HANYA MEMBERIKAN LAPORAN LABA RUGI BOLEH DAN DITERIMA KPP
sepengetahuan saya tidak boleh, bila pelaporan spt tahunan op menggunakan pembukuan, maka terdiri dari neraca, laporan laba rugi dan daftar penyusutan aktiva tetap. Dan harus konsisten. Kalau kesulitan, DJP memberikan alternatif melalui norma penghitungan ph. neto, hanya saja untung terus, tidak pernah rugi seberapapun omsetnya.
Sependapat dgn rekan muhamad supardi..
coba deh rekan jan_hy merujuk ke UU No.28 tahun 2007 pasal 28 khususnya pada huruf e.
kalo anda pake pencatatan coba merujuk ke UU No.28 pasal 28 jo KEP.520/PJ/2000.
Disitu sangat jelas uraiannya kok.- Originaly posted by jann_hy:
soalnya bagi pengusaha kecil gk mungkin bisa buat neraca ,penyusutan, segala…
kenapa gak mungkin, lebih baik kalo laporan perpajakan lengkap , benar dan akurat, soalnya kalo cuman 1/2 -2 nanti bisa berbahaya loh. dia pake pembukuan tp tidak di buat neraca ?? kenapa hanya lap rugi laba saja.
saya dpt info dari aparatur KPP spt itu beberapa perush hanya memberi Lap Laba Rugi
- Originaly posted by gustian62:
saya dpt info dari aparatur KPP spt itu beberapa perush hanya memberi Lap Laba Rugi
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
jadi kalau hanya memberikan lap laba rugi, SPT yang dilaporkan jadi tidak lengkap Coba dilihat di SPT Tahunan 1770 di Formulir Induk 1770 huruf G Lampiran:
disitu ditulis :Selain Formulir 1770-I sd 1170-IV (Baik yang diisi maupun tidak diisi)
harus[u][/u] dilampirkan pula :…
– salah satunya Neraca dan Lap L/R/ Rekap Bulanan peredaran brutoJadi Neraca dilampirkan dalam SPT Tahunan 1770 tsb.
Neraca tidak harus njlimet kok. Aktiva tidak harus banyak. Bisa hanya mesin tik dan kursi.
ya ngak lengkap bapak, karena semua saling berhubungan satu dengan lainnya, tidak ada laba rugi juga tidak akan jadi neraca
maaf, pengusahanya orang pribadi ya?
Kalau hanya pengusaha orang pribadi 'yg kecil' kenapa tidak menggunakan pencatatan saja, lebih mudah. Kalaupun ingin menggunakan pembukuan, dimulailah dgn hal kecil, mencatat semua transaksi yg berhubungan langsung dgn usaha, sehingga sewaktu melakukan pengisian SPT dapat dilaporkan dengan lengkap dan benar. Syarat-syarat kelengkapan bila menggunakan pembukuan ya minimal laporan keuangan yg terdiri dari neraca dan lap.rugi laba.. itu aja koq, gampangkan?- Originaly posted by d2k:
yarat-syarat kelengkapan bila menggunakan pembukuan ya minimal laporan keuangan yg terdiri dari neraca dan lap.rugi laba.. itu aja
nambah dikit aja… daftar penyusutan
trims
kalo pembukuannya menggunakan cash basis tidak perlu daftar penyusutan