Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Menghapus faktur pajak dengan status belum approve
Menghapus faktur pajak dengan status belum approve
Halo rekan semua, salam kenal
Izin bertanya,
Saya sudah rekam 6 faktur pajak (semua statusnya belum approve/draft). Lalu, saya rekam faktur pajak ke-7 (status sama belum approve/draft), lalu saya hapus. Lalu saya hendak rekam faktur pajak baru, nah nomor fakturnya jadi longkap. Saya harus gimana yaa?
Mohon pencerahannya, terima kasih
Seharusnya bisa diedit nomor seri faktur pajaknya di input itu, atau kalau tidak pakai format import. Sepanjang dia belum diupload harusnya nomornya masih bisa dipakai
Viewing 1 - 2 of 2 posts