Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Menghitung & Melaporkan PPh 21 Honor Komisaris Bukan Pegawai Tetap (21-100-10)
Menghitung & Melaporkan PPh 21 Honor Komisaris Bukan Pegawai Tetap (21-100-10)
Rekan mungkin boleh klarifikasi dulu, kenapa komisarinya bukan pegawai tetap? logikanya komisaris itu suatu jabatan dalam sebuah pekerjaan, sama halnya dengan direktur. seyogianya mereka menerima gaji tiap bulan, betul tidak? Apa memang si Komisaris tidak tiap bulan menjabat sbg komisaris, sehingga dibuat bukan pegawai tetap?
Dear bang @johnson anggota dewan komisarisnya tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama (kode objek pajak 21-100-10). Dalam PER-16/PJ/2016 memang di bedakan dalam perhitungannya untuk komisaris sebagai pegawai tetap vs Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Penghasilannya berupa honorarium yang bisa dibayarkan perperiode tertentu atau bulanan. Tidak terikat kontrak kerja dan bertugas sesuai kewenangannya sebagai pengawasan dan penasehat direksi. Tidak setiap hari datang ke kantor. Begitu bang yang saya dapat infokan, CMIIW .. trimakasih
1. hitungan ke 2
2. angka 1
Thanks rekan, ini wawasan baru untuk saya, meskipun saya sering merujuk ke PER – 16/PJ.2016, ternyata masih ada bagian yang tidak saya sadari/ketahui. Hahaha. Thanks banget.
noted bang @harind thxs