Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Menghitung & Melaporkan PPh 21 Honor Komisaris Bukan Pegawai Tetap (21-100-10)

  • Menghitung & Melaporkan PPh 21 Honor Komisaris Bukan Pegawai Tetap (21-100-10)

     faizal nasution updated 3 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • Johnson

    Member
    25 March 2022 at 9:19 am

    Rekan mungkin boleh klarifikasi dulu, kenapa komisarinya bukan pegawai tetap? logikanya komisaris itu suatu jabatan dalam sebuah pekerjaan, sama halnya dengan direktur. seyogianya mereka menerima gaji tiap bulan, betul tidak? Apa memang si Komisaris tidak tiap bulan menjabat sbg komisaris, sehingga dibuat bukan pegawai tetap?

  • faizal nasution

    Member
    26 March 2022 at 1:57 pm

    Dear bang @johnson anggota dewan komisarisnya tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama (kode objek pajak 21-100-10). Dalam PER-16/PJ/2016 memang di bedakan dalam perhitungannya untuk komisaris sebagai pegawai tetap vs Komisaris tidak merangkap sebagai pegawai tetap. Penghasilannya berupa honorarium yang bisa dibayarkan perperiode tertentu atau bulanan. Tidak terikat kontrak kerja dan bertugas sesuai kewenangannya sebagai pengawasan dan penasehat direksi. Tidak setiap hari datang ke kantor. Begitu bang yang saya dapat infokan, CMIIW .. trimakasih

  • harind

    Member
    26 March 2022 at 8:03 pm

    1. hitungan ke 2

    2. angka 1

  • Johnson

    Member
    27 March 2022 at 8:47 pm

    Thanks rekan, ini wawasan baru untuk saya, meskipun saya sering merujuk ke PER – 16/PJ.2016, ternyata masih ada bagian yang tidak saya sadari/ketahui. Hahaha. Thanks banget.

  • faizal nasution

    Member
    13 April 2022 at 9:33 pm

    noted bang @harind thxs

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now