Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Menghitung Nilai Harta Crypto untuk WP OP mengikuti PPS
Menghitung Nilai Harta Crypto untuk WP OP mengikuti PPS
Bismillah,
Izin bertanya rekan-rekan.
Apabila WP OP memiliki aset Crypto yang diperoleh dari tahun 2016 s.d 2020 untuk pengisian rincian harta pada program PPS mekanisme nilai hartanya apakah ditotal aset yang dimiliki sampai dengan tahun 2020 lalu dinilai dengan kurs Desember 2020 atau harus dirinci tahun perolehannya? Dan untuk informasi alamat kepemilikan diisi sesuai alamat WP OP atau lokasi aset tersebut?
Lalu untuk kebijakan II dengan tarif 14% untuk Deklarasi & Repatriasi apakah harus membuat surat pernyataan untuk Repatriasi, jika iya harus diapakan surat tersebut?
Terima kasih rekan-rekan.
Menurut saya bisa ditotal saja sebagai 1 aset crypto
menurut saya juga bisa dihitung jadi satu saja.
betul rekan untuk repatriasi ada surat pernyataannya. nanti tinggal dilampirkan di SPPH
Menurut saya jg dihitung jadi satu saja. Alamat bisa diisi alamat WP saja.