Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Menghitung PBB lebih dari satu objek pajak
Menghitung PBB lebih dari satu objek pajak
Rekan Ortax…, saya masih kurang yakin dengan perhitungan berikut, mohon masukannya ya…
Tuan A memiliki tanah dan bangunan di dua desa yang berbeda:
NJOP Bumi dan Bangunan desa A = 20jt
NJOP Bumi dan Bangunan desa B = 17jt
NJOPTKP 12jt
Jadi PBB terutang 25jt x 20% x 0,5% = Rp25.000
Pertanyaan: apakah perhitungannya boleh digabungkan seperti ini atau masing-masing desa perhitungannya sendiri-sendiri?Salam
Seharusnya :
………………………………….Desa A……………………….Desa B
Bumi dan Bangunan………….20 Juta…………………….17 Juta
NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
NJOP Utk Perhitungan Pajak…8 Juta……………………..17 Juta
NJKP = 20% x (8 Juta + 17 Juta)
NJKP = 20% x 25 Juta
NJKP = 5 Juta
PBB Terutang = 0,5% x 5 Juta
PBB Terutang = 25.000Kalau digabung hasil perhitungan akan berbeda bila misalnya NJOP di desa A 10 Juta dan NJOP di desa B 10 Juta :
Bila digabung, NJOP untuk perhitungan PBB = (10 Juta + 10 Juta) – 12 Juta = 8 juta
NJKP = 20% x 8 juta
NJKP = 1.600.000
PBB Terutang = 0,5% x 1.600.000
PBB terutang = 8.000Seharusnya :
………………………………….Desa A……………………….Desa B
Bumi dan Bangunan………….10 Juta……………………..10 Juta
NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
NJOP Utk Perhitungan Pajak…0……………………………10 Juta
NJKP = 20% x (0 + 10 Juta)
NJKP = 20% x 10 Juta
NJKP = 2 Juta
PBB Terutang = 0,5% x 2 Juta
PBB Terutang = 10.000Salam
- Originaly posted by hanif:
Kalau digabung hasil perhitungan akan berbeda
Terima kasih Pak untuk penjelasan tambahan, jadinya ngerti alasan mengapa harus di pisah.
Pertanyaan lain masih boleh Pak 🙂 Sbb:
Bagaimana jika angkanya diganti
………………………………….Desa A……………………….Desa B
Bumi dan Bangunan………….812 Juta……………………..300 Juta
NJOPTKP…………………………12 Juta – ……………………0……
NJOP Utk Perhitungan Pajak…800 Juta…………………….300 Juta
NJKP = 40% x (800 Juta + 300 Juta)
NJKP = 40% x 1,1miliar
NJKP = 440 Juta
PBB Terutang = 0,5% x 440 Juta
PBB Terutang = Rp2.200.000ATAU dengan cara sendiri-sendiri:
Desa A:
NJKP = 20% x 800jt
NJKP = 160 Juta
PBB Terutang = 0,5% x 160 Juta
PBB Terutang = Rp800.000
dan
Desa B:
NJKP = 20% x 300jt
NJKP = 60 Juta
PBB Terutang = 0,5% x 60 Juta
PBB Terutang = Rp300.000Sehingga PBB terutang total (800rb + 300rb) =Rp1.100.000
Pertanyaan: untuk menghitung/menentukan NORMA (20%/40%) apakah setelah dijumlahkan keduadesa atau sendiri-sendiri?
Terima Kasih Pak,
Salam dijumlah dulu semua
Salam
- Originaly posted by hanif:
dijumlah dulu semua
Kalau kasusanya spt ini Pak, yg satu diatas 1 M dan yang 1 lagi dibawah 1M apakah tetap digabung?
Desa A= 2miliar
desa B=100jutaMaaf Pak.., agak ragu dengan kasus terakhir ini, karena kami belum menemukan jawaban yang pasti.., mudah-mudahan konfirmasi dari Pak Hanif bisa meluruskan argumen kami.
Terima Kasih Pak
Salam Yup tetap digabung.
Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.Tapi dalam praktek, sangat jarang ada WP yang melaporkan kepemilikan objek yang berada pada dua tempat berbeda. Apalagi kalau kedua tempat tersebut udah lain desa atau kota, walaupun masih dalam satu KPP.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Yup tetap digabung.
Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.Tapi dalam praktek, sangat jarang ada WP yang melaporkan kepemilikan objek yang berada pada dua tempat berbeda. Apalagi kalau kedua tempat tersebut udah lain desa atau kota, walaupun masih dalam satu KPP.
Salam
Oke Pak…, JELAS, PADAT dan yang pasti TERPERCAYA 99,99% 🙂
Terima kasih banyak Pak
Salam
Tambahan
Dalam prakteknya, penghitungan dan pengenaan PBB tersebut dilakukan secara sektoral. Sehingga, kemungkinan untuk mengakomodir satu penagihan atas objek berbeda tempat yang dimiliki oleh satu WP agak kecil.Apalagi, bila pengenaan PBB wilayah pedesaaan dan perkotaan sudah sepenuhnya merupakan objek pajak daerah. Sehingga, bila ada Objek pajak yang dimiliki oleh 1 WP yang terletak pada beberapa wilayah kabupaten atau kota yang berbeda, penagihan masing-masing objek pajak pasti dilaksanakan oleh masing-masing kabupaten atau kota.
Salam
- Originaly posted by Yabat:
Terima kasih banyak Pak
Salam
Sama2 rekan Yabat
Salam
melengkapi jawaban rekan hanif
untuk WP yang memiliki obyek pajak PBB lebih dari satu maka yang mendapat pengurang NJOPTKP adalah hanya satu obyek pajak saja yang nilainya lebih tinggi….
- Originaly posted by newbiepajak:
melengkapi jawaban rekan hanif
untuk WP yang memiliki obyek pajak PBB lebih dari satu maka yang mendapat pengurang NJOPTKP adalah hanya satu obyek pajak saja yang nilainya lebih tinggi….
Mantaaap….
Tq rekan newbie…Salam
- Originaly posted by hanif:
Yup tetap digabung.
Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by hanif:
Yup tetap digabung.
Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?
Rekan ortax sekalian bisa tolong di selesaikan masalah di tread ini…
- Originaly posted by aswan:
Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by hanif:
Yup tetap digabung.
Dasarnya,Wajib Pajaknya kan hanya satu.
Sehingga, SPPTnya juga hanya satu.dasar hukum yang menyatakan digabung di mana ya rekan ?
Rekan ortax sekalian bisa tolong di selesaikan masalah di tread ini…