Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Menghitung PPh 21 atas Gaji Prorata
Menghitung PPh 21 atas Gaji Prorata
Bagaimana menghitung PPh 21 bila gaji yg dibayarkan pd awal masa kerja prorata (berdasarkan hari masuk kerja), misal gaji sebulan Rp 2 Juta, masuk kerja awal dihitung sampai akhir bln 15 hari. jd gaji yg diterima pertama kali 15/30 x 2 Juta = 1 Juta. mulai bekerja bln Maret. Mohon bantuannya. Thx.
WPnya orang indonesia atau ekspatriat nih?
perhitungannya lakukan setiap bulan dengan cara :
untuk orang indonesia yang kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun pajak, penghasilan neto sebulan dikalikan dengan 10 bulan (asumsi mulai kerja mulai maret) dikurangi PTKP setahun dapat PKP. lalu cari PPh terutang dan bagi 10. itulah PPh untuk bulan itu.
untuk bulan selanjutnya lakukan lagi dengan cara yang samabila ia ekspatriat, penghasilan neto sebulan kalikan dengan 12. lalu PPh terutang setahun bagi dengan 12 untuk menentukan PPh setiap bulan
salam
Bro hanif, kenapa kok untuk ekspatriat harus dikali 12, padahal kan sama2 masuk di bulan Maret, apakah ada pengecualiannya, mohon pencerahannya yang masih newbie neh
- Originaly posted by prasetyoutomo:
kenapa kok untuk ekspatriat harus dikali 12, padahal kan sama2 masuk di bulan Maret, apakah ada pengecualiannya
memang ada pengecualian.
kewajiban subjektifnya dimulai pada saat berada di indonesia..
wp dalam negeri mulainya pada saat lahir..
sdkg ekspatriate dimulai pada saat masuk ke indonesia.
benar…. sependapat dengan rekan nt1
ketentuan dan ilustrasinya dapat dilihat di PER No. 31 Tahun 2009salam