Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Menghitung PPh 21 bagi Dosen PNS DPK
Menghitung PPh 21 bagi Dosen PNS DPK
Mohon pencerahan rekan2 Ortax
Di perguruan tinggi swasta, biasanya ada dosen (PNS) yang diperbantukan ke PTS tsb. Statusnya dosen tersebut Dosen PNS yang diperbantukan ke PTS. Gaji didapat dari pemerintah PNS biasanya dapat lampiran A2. Tetapi dari PTS tersebut juga memberikan gaji/penghasilan tambahan setiap bulannya baik yg teratur maupun tdk teratur. Bagaimana perlakuan pajak atas penghasilan yg diberikan oleh PTS tsb. Apakah setiap penghasilan dipotong dan di beri bukti potong atau diperlakukan seperti Dosen PTS tsb, sehingga pada akhir tahun dapat lampiran A1. Bagaimana untuk PTKP dan biaya jabatannya. Mohon pencerahan. terimakasih.
nah ini yg sebenarnya membingungkan di perguruan tinggi, sepemahaman saya seharusnya masuk ke A2 semua, tapi klo tidak masuk a2 maka harus dipotong melalui a1 tapi a2 nya itu atas nama pemerintaha apa pts nya ya rekan?
PTKP setahun dan biaya jabatan sesuai masa kerjanya