Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › mengisi SPOP tanpa sertifikat tanah dan AJB
mengisi SPOP tanpa sertifikat tanah dan AJB
Dear teman teman Ortax. mohon bantuannya.
Sertifikat rumah saya belum jadi begitu juga AJB belum jadi. bisa kah saya membuat SPOP untuk perhitungan PBB. PBB ini soalnya menjadi syarat buat saya mengambil kredit Kendaraan.
mohon pencerahannya- Originaly posted by fxwillyari:
Sertifikat rumah saya belum jadi begitu juga AJB belum jadi. bisa kah saya membuat SPOP untuk perhitungan PBB
tidak bisa
Tatacara dan Persyaratan :
Mengajukan Permohonan tertulis dengan melampirkan L
1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan
2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru
3. Fotokopi SSB BPHTB
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan LSPOP dengan data benar dan lengkap
5. Fotokopi KTP