Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Menjual Harta yang Tidak dilaporkan saat TA, Apakah diperiksa DJP?
Menjual Harta yang Tidak dilaporkan saat TA, Apakah diperiksa DJP?
Mohon pencerahannya, kalau ada wajib pajak memiliki harta bangunan tahun 2010 tetapi belum dilaporkan, lalu di tahun 2022 ada rencana ingin menjual bangunan tersebut. Apakah berpotensi akan di periksa oleh DJP? karna wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty dan tidak melakukan pembetulan mengingat sudah melebihi 5 tahun… terimakasih
halo, ingin bantu jawab..
kalo akan diperiksa oleh DJP atau tidak, tidak menutup kemungkinan akan diperiksa oleh DJP.berpotensi pasti ada rekan. Adapun temuan jelas dapat dilihat di saat pengalihan di 2022
Viewing 1 - 3 of 3 posts