Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"
Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"
Dear Frenz,..
Jika ada pekerjaan mengecat bangunan yang sudah berdiri, masuk ke PPh.23 atas jasa pemeliharaan (per-70) atau PPh Final (PP.51) ? dan pasal/atau paragraph mana yg menguatkannya,…
Mohon respons dan salam kompak selalu,.. Terimakasih,-
Klu mengacu ke per-70/PJ/2007 apabila dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi larinya ke jasa konstruksi, berarti final. Klu sekarang coba ke situs LPJK apakah pengerjaan pengecatan seperti itu termasuk kategori pelaksanaan konstruksi. Maaf sekedar berpendapat
Terimakasih pak otong,..
sebenarnya ini agak2 sumir,.. kalo saya masukan pph.23 salah gak ya(material&jasa dipisah)…
sebenarnya agak merepotkan kita juga jika ada transaksi yg demikian kita harus minta SIUJK penyedia jasa..Thanks 4 U're opinion.
Sama-sama pak hanya sekedar sharing kok… Menurut saya klu pengerjaan tersebut masuk kriteria pelaksanaan konstruksi rasanya keliru klu dimasukan ke PPh 23 kecuali hal itu tidak masuk kriteria.
ya apa boleh buat, pp 51 sudah menegaskan bahwasanya semua yg berbau konstruksi adalah final.
Pak ginting, belum tentu semua yg berbau konstruksi itu PPh nya final, harus lihat dulu kontraktornya itu sendiri, apakah ada sertifikatnya sbg gapensi atau tidak?trus nilai kontraknya brp? ada beberapa syarat tuh.
Dear Tenu
Pengenaan PPh atas penghasilan dari Jasa Konstruksi kembali ke aturan yang lama yaitu dikenakan PPh Final dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008. Sebelum PP 51/2008 tersebut terbit maka aturan yang berlaku adalah PP 140/2000 dimana pengenaan PPh atas penghasilan Jasa Konstruksi yang omzetnya di atas Rp 1 Milyar tidak dikenakan PPh Final PPh 4 yata 2. atau masuk objek PPh 23 . Berdasarkan penjelasan PP 51/2008 latar belakang dikenakan PPh Final atas penghasilan Jasa Konstruksi adalah dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam menghitung pengenaan Pajak Penghasilan sehingga tidak menambah beban administrasi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
jasa kontruksi itu ada terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
sedang pelaksaaan itu terdiri dari awal kegiatan kontruksi sampai dengan perawatan pemeliharaan nya.Definisi Pelaksanaan Konstruksi menurut PP 51 Th 2008 (Pasal 1 Nomor 5)
Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Jadi kalo menurut saya apa gak seharusnya kena PPh 23 yaitu Jasa Perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan Bangunan dengan tarif 4,5%.
😛kalo menurut saya, karena sekarang ada PP 51 tahun 2008 tentang jasa kontruksi mulai berlaku jan 2008. maka semua jasa berhubungan dengan jasa konstruksi dianggap sebagai PPh pasal 4 ayat 2.
jadi karena pengecatan, maka dimasukan ke PPh pasal 4 ayat 2mohon koreksi……
Pemeliharan adalah suatu usaha untuk mempertahankan agar bangunan atau suatu alat tetap dapat berfungsi seperti yang direncanakan, jadi bukan suatu tindakan yang sifatnya design and build. Dengan demikian menurut saya masuk kePPh Ps 23. Mohon dikoreksi
Terimakasih
- Originaly posted by tanugroho471:
tanugroho471
Newbie
Location : .
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 10.
10 Oct 2008 10:14 •Terimakasih pak otong,..
sebenarnya ini agak2 sumir,.. kalo saya masukan pph.23 salah gak ya(material&jasa dipisah)…
sebenarnya agak merepotkan kita juga jika ada transaksi yg demikian kita harus minta SIUJK penyedia jasa..Thanks 4 U're opinion.
menurut saya tergantung siapa yang mengerjakan pengecatan ?
kalau yg mengerjakan pengecatan itu perusahaan Konstruksi ..jelas kena pajak Final dan untuk material dipisah dengan jasa tidak ada pengaruhnya tetap yg dikenakan pajak adalah totalnya.
Lain halnya kalau yang mengerjakan bukan perusasahaan katagori Konstruksi maka material dan jasanya bisa dipisah dan yang dikenakan PPh 23 adalah jasanya ajaada pendapat lain ?
kalo yang melakukan ridak izin konstruksi mah PPh 23 potong 4,5% aja
iyalah jasanya saja yang dipotong 4,5%.. kalo material nya juga ikut dipotong pasti besar sekali rekan2
dear All
Kalau perusahaan yang mengerjakan adalah perusahaan konstruksi, maka PPh nya adalah final, kecuali perusahaan yang mengerjakan renovasi tersebut selain perusahaan konstruksi maka PPH ps. 23
Mohon koreksinya…………….