Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"

  • Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 2:45 pm

    Dear All Friend's, Attn Tanugroho471

    Berdasarkan Pengalaman:

    Jika Pengeluaran yang Nilainya bersifat Material dengan nama Pos (COA):
    > Pos Pemeliharaan maka walaupun dengan dalih Pengecatan maka harus dikapitalisir dan dibiayakan melalui Penyusutan.
    Alasan pengeluaran tsb bukan "memelihara umur" Asset tetapi "menambah umur" Asset.

    > Pos Pemeliharaan dengan Nilai "wajar" maka dapat dibebankan sebagai Biaya dalam Tahun Pajak ybs, sebagai biaya sehari-hari.

    > Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL atau PPh Pasal 23 Jasa (TIDAK FINAL) tergantung kepada Judul Pos.

    <>Jika Judul Jasa Konstruksi Dengan Peredaran Usaha s/d Rp. 1 milyar merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL.

    <> Jika Judul Jasa Konstruksi Dengan Peredaran Usaha > Rp. 1 milyar merupakan Obyek PPh Pasal 23 Tidak Final. (PER-70/PJ/2007 yang masih belum ada kejelasan dicabut berkenaan dengan PP No. 51 Th. 2008.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 3:08 pm

    Dear All.

    Pendapat Bambanghar "Benar" jika pengeluarannya ber Nilai wajar dan tidak material dan sifatnya "mempertahankan umur" asset bukan "memperpanjang umur" asset.

    Jika sifatnya memperpanjang umur asset maka pengeluaran tsb. harus dikapitalisir dibebankan secara bertahap melalui Pos Penyusutan.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • nchip

    Member
    22 October 2008 at 4:55 pm

    Dear All,
    Menurut saya pengecatan itu adalah termasuk pemeliharaan, dari situ kita bisa langsung ambil kesimpulan bahwa pengecatan termasuk jasa pemeliharaan.

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now