Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"
Menurut Anda: "PPh 23 atau PPh Final ?"
Dear All Friend's, Attn Tanugroho471
Berdasarkan Pengalaman:
Jika Pengeluaran yang Nilainya bersifat Material dengan nama Pos (COA):
> Pos Pemeliharaan maka walaupun dengan dalih Pengecatan maka harus dikapitalisir dan dibiayakan melalui Penyusutan.
Alasan pengeluaran tsb bukan "memelihara umur" Asset tetapi "menambah umur" Asset.> Pos Pemeliharaan dengan Nilai "wajar" maka dapat dibebankan sebagai Biaya dalam Tahun Pajak ybs, sebagai biaya sehari-hari.
> Pengenaan PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL atau PPh Pasal 23 Jasa (TIDAK FINAL) tergantung kepada Judul Pos.
<>Jika Judul Jasa Konstruksi Dengan Peredaran Usaha s/d Rp. 1 milyar merupakan Obyek PPh Pasal 4 Ayat (2) FINAL.
<> Jika Judul Jasa Konstruksi Dengan Peredaran Usaha > Rp. 1 milyar merupakan Obyek PPh Pasal 23 Tidak Final. (PER-70/PJ/2007 yang masih belum ada kejelasan dicabut berkenaan dengan PP No. 51 Th. 2008.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All.
Pendapat Bambanghar "Benar" jika pengeluarannya ber Nilai wajar dan tidak material dan sifatnya "mempertahankan umur" asset bukan "memperpanjang umur" asset.
Jika sifatnya memperpanjang umur asset maka pengeluaran tsb. harus dikapitalisir dibebankan secara bertahap melalui Pos Penyusutan.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear All,
Menurut saya pengecatan itu adalah termasuk pemeliharaan, dari situ kita bisa langsung ambil kesimpulan bahwa pengecatan termasuk jasa pemeliharaan.